"Kami menilai DPPAD sudah kewalahan menangani persoalan aset yang ada di Jateng sehingga perlu dibagi atau dipisah antara pengelolaan aset dengan dinas yang mengurusi masalah pendapatan daerah," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jateng Arif Awaludin di Semarang, Selasa.

Menurut dia, saat ini, pengelolaan aset dan pendapatan daerah sudah tidak relevan jika dijadikan satu dalam satu dinas.

"Pengelolaan aset harus dipisahkan dan dikelola oleh dinas tersendiri, tidak bersama dengan pengelolaan pendapatan karena permasalahan aset terus mengganjal dalam pengelolaan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya dinas yang secara terpisah menangani aset dan pendapatan daerah, pemprov akan lebih mudah dalam memberikan pelaporan.

"Selain itu, status, posisi, dan kedudukan aset milik pemprov juga akan semakin nyata sehingga tidak menjadi ganjalan dalam pengelolaan keuangan," katanya.

Ia menilai aset milik Pemprov Jateng masih banyak yang bermasalah dan hal itu bisa dilihat adanya 52 bidang tanah dengan luas puluhan hektare yang dilaporkan tidak valid pada tahun 2012.

"Aset-aset tanah tersebut harus segera diperjelas statusnya agar tidak hilang tanpa bisa dipertanggungjawabkan atau tidak menjadi aset tak bertuan," ujarnya.

Terkait dengan pendapatan daerah, Fraksi PKS meminta Pemprov Jateng membuat peta potensi pendapatan yang diikuti dengan kebijakan pendapatan yang optimal agar dapat membukukan pendapatan yang melebihi rata-rata.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jateng Yahya Haryoko juga meminta pemprov bersikap tegas dalam pengamanan aset yang dimiliki agar tidak hilang.

"Jika aset-aset yang dimiliki dibiarkan terbengkalai maka berpotensi disalahgunakan atau bahkan diambil oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Selain diamankan, katanya, aset juga harus dimanfaatkan agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah di luar pajak karena selama ini pendapatan daerah ditopang dari sektor pajak.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024