"Semarang bisa melihat daerah-daerah yang sudah memiliki perda itu (kawasan tanpa rokok), seperti Bogor dan Jakarta. Perlu proses, sangat memerlukan waktu untuk sosialisasi," katanya di Semarang, Sabtu.

Hal itu diungkapkannya usai mengisi seminar kesehatan "Be Smart Non Smokers" dan Deklarasi Pelajar Mendukung Perda Nomor 3/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus).

Menurut dia, Perda KTR yang dimiliki Semarang dan sejumlah kota lainnya sangat memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, terutama masyarakat untuk menaati larangan merokok di kawasan-kawasan yang ditentukan.

"Misalnya, di lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan kendaraan umum. Ini perlu disepakati bersama, sebab perda ini tidak menghilangkan rokok, tetapi mengatur kawasan tertentu yang harus bebas asap rokok," katanya.

Tentunya, kata dia, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus bebas pula dari segala kegiatan promosi dan penjualan produk rokok dan semestinya setelah dituangkan dalam perda harus efektif mengatur soal rokok.

"Saya melihat tujuan perda KTR ini untuk mengurangi risiko bahaya atas paparan asap rokok di kawasan-kawasan tertentu. Kan tidak di seluruh kawasan. Karena itu, seluruh pihak harus berkomitmen menerapkannya," katanya.

Ia menjelaskan, perokok baru cenderung mengalami pertambahan dari tahun ke tahun, khususnya dari kalangan remaja dan pelajar usia SMP dan SMA sehingga perlu upaya agar mereka tidak terlalu dalam ketergantungan.

"Kalau tidak segera ditanggulangi, mereka kemungkinan terus menjadi perokok. Masa remaja memang ajang pencarian jatidiri dan pergaulannya menyebabkan mereka merokok. Saya rasa seluruh pihak harus peduli," kata Bagoes.

Sementara itu, Rektor Unimus Prof Jamaluddin Darwis mengatakan, sudah menerapkan larangan merokok di kawasan kampus tersebut karena Perda KTR mengatur kawasan pendidikan bebas rokok, mulai SD hingga perguruan tinggi.

"Kami sangat mendukung Perda KTR dan sudah menerapkan larangan merokok di kampus ini. Kami lebih memilih menyentuh kesadaran kalangan dosen, karyawan, dan mahasiswa dalam menerapkannya, dibandingkan sanksi," katanya.

Pada kesempatan itu, puluhan pelajar dari berbagai sekolah di Kota Semarang mendeklarasikan dukungan terhadap penerapan Perda Nomor 3/2013 tentang KTR untuk melindungi generasi muda dari bahaya asap rokok.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024