"Mereka (tukang gigi, red.) tidak boleh menambal, mencabut, melakukan implan gigi, termasuk pasang kawat gigi. Jadi, hanya boleh membikin dan memasang gigi tiruan. Itu pun yang memiliki izin praktik," katanya di Semarang, Rabu.
Berdasarkan data Dinkes Kota Semarang saat ini setidaknya tercatat 67 tukang gigi yang membuka layanan di wilayah itu, tetapi pihaknya belum mengecek kepemilikan izin praktik puluhan tukang gigi tersebut.
Widoyono mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/2011 mengatur tukang gigi yang punya izin praktik boleh melanjutkan hingga izinnya habis, sebatas layanan membikin dan memasang gigi tiruan.
"Regulasi itu mengatur pencabutan Permenkes Pekerjaan Tukang Gigi yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga September 2012. Perkembangannya, ada pengajuan 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia mengatakan MK mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Praktik Kedokteran yang intinya tukang gigi tidak dihapus, melainkan harus dibina yang nantinya ditindaklanjuti dengan aturan dari Kemenkes.
"Dari putusan MK itu nantinya kan akan ada Permenkes, kami masih menunggu. Namun, sementara ini kami akan lakukan pendataan tukang gigi yang ada di Semarang untuk memudahkan pembinaan," kata Widoyono.