"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), 'fogging' tidak termasuk yang diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono di Semarang, Rabu.

Dalam Surat Edaran tersebut yang berlaku sejak 1 Maret 2013 tersebut menyebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat diperbolehkan untuk truk pengangkut sampah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil pengangkut jenazah.

"Kegiatan 'fogging' tidak masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan untuk menggunakan BBM bersubsidi, padahal anggaran 'fogging' di Kota Semarang Rp4.500 per liter. Akan tetapi, karena tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, harus dengan solar nonsubsidi yang harganya Rp10.300 per liter," katanya.

Anggaran yang diperlukan untuk "fogging", lanjut Widoyono, menjadi membengkak sehingga terpaksa melakukan pengurangan volume dan penundaan.

Tuntutan diperlukannya "fogging", lanjut Widoyono, menjadikan Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mengirimkan surat permohonan agar diperbolehkan penggunaan solar bersubsidi.

Selain itu, juga berencana menggandeng pihak ketiga agar dapat menyalurkan "corporate social responsibility" (CSR) untuk kegiatan tersebut.

"Kami akan meminta kepada Pertamina dan perbankan untuk dapat membantu agar 'fogging' tidak terkendala lagi," katanya.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024