Sidang putusan sela kasus KDRT Joko Prasetyo terhadap istrinya Siti Rubaidah di PN Magelang, Kamis, dengan ketua majelis hakim H. Yulman tersebut menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Majelis hakim menolak keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Yulman.

Ia mengatakan, dengan ditolaknya eksepsi penasihat hukum terdakwa maka majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Joko Prasetyo.

Sebelumnya, pada eksepsi penasihat hukum terdakwa, Alouvie mengatakan surat dakwaan tidak cermat karena menurut ketentuan Pasal 51 UU Nomor 23 Tahun 2004 bahwa Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan, yaitu tindak pidana tersebut baru bisa dituntut kalau ada pengaduan.

"Dalam perkara ini perbuatan terdakwa bisa dituntut apabila ada pengaduan dari istrinya Siti Rubaidah, tetapi dalam surat dakwaan subsider tidak disebutkan atau diuraikan adanya pengaduan dari Siti Rubaidah," katanya.

Ia mengatakan surat dakwaan primer dan subsider uraiannya sama, akibat yang timbul pada diri korban dari hasil kesimpulan pemeriksaan berdasarkan visum et repertum juga sama, padahal dakwaan primer Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 unsur-unsurnya mempunyai perbedaan dengan dakwaan subsider Pasal 44 ayat (4).

Pada dakwaan primer tersebut, katanya, kekerasan fisik mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004, sedangkan dalam dakwaan subsider kekerasan fisik tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Menurut dia, uraian dakwaan subsider tersebut hanya menunjukkan uraian dakwaan primer yang unsurnya berbeda sehingga surat dakwaan JPU menjadi tidak jelas.

Ia mengatakan pada dakwaan primer, JPU tidak menguraikan semua unsur yang ditentukan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 sehingga dakwaan menjadi tidak lengkap.

Sidang kasus KDRT tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (2/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025