Jaksa Tak Ubah Tuntutan Terhadap Rasyid Rajasa
Senin, 18 Maret 2013 10:55 WIB
"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Nota pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang tanggal 14 Maret lalu, katanya, tidak membuat jaksa mengubah tuntutan.
"Kami harus konsekuen atas tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Soimah juga mengatakan bahwa jaksa tidak sependapat dengan analis yuridis yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi.
"Analis yuridis penasihat hukum, kami tidak sependapat karena fakta persidangan sudah diuraikan cermat dengan pertimbangan yuridis dan sosiologis," katanya.
Saat menyampaikan duplik, pengacara Rasyid, Anantha Budiartika, menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada 14 Maret.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSBSI: Polri tak perlu di bawah kementerian karena berisiko membuka ruang intervensi politik
27 January 2026 10:52 WIB
Pemkab Batang: Anggaran BTT untuk penanganan bencana Rp11 miliar belum perlu digunakan
23 January 2026 21:18 WIB
Taj Yasin: Cegah banjir Juwana terulang segera dibangunkan tanggul penahan rob
22 January 2026 8:32 WIB
Pemprov Jateng perkuat sinergi dengan Kemenag, wujudkan kerukunan masyarakat
03 January 2026 18:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017