"Terus terang saya merasa prihatin dan sangat menyayangkan sikap itu, tetapi kita juga mengerti kalau bahwa aturan itu bisa menimpa negara mana pun karena kasus kematian yang menimpa petinju," kata Daud Yordan ketika dihubungi dari Semarang, Jumat.

Menurut petinju dengan rekor bertarung 30 kali menang (23 di antaranya dengan KO) dan dua kali kalah itu, seharusnya dikembalikan kepada pihak WBC karena memang tidak bisa berbuat apa-apa.

Akan tetapi, kata petinju yang bakal menghadapi penantangnya Simpiwe Vetyeka dari Afrika Selatan di Jakarta, 14 April mendatang, tentunya dunia tinju Indonesia harus memperbaiki diri atas kekurangan dan kelemahan supaya insiden tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Saya kira kita memang tidak bisa berbuat apa-apa dengan jatuhnya sanksi dari WBC tersebut, tetapi setidaknya kita juga harus melakukan berbagai upaya supaya tidak terulang lagi," kata petinju asal Sasana Kayong Utara, Kalimantan Barat, tersebut.

Indonesia kembali mendapat sanksi dari WBC sejak pertengahan Februari hingga batas waktu yang belum ditentukan terkait kematian petinju profesional yang terjadi akhir-akhir ini.

Perwakilan WBC di Indonesia Chandru G. Lalwani mengatakan sanksi tersebut berupa larangan untuk petinju berperingkat di badan tinju WBC bertanding di Indonesia.

Sebaliknya, larangan itu juga berlaku untuk petinju Indonesia yang akan bertanding ke luar negeri, baik di badan tinju WBC maupun yang berafiliasi ke WBC.

"Ada sembilan federasi yang berafiliasi ke WBC dan Indonesia di bawah Oriental Pacific Boxing Federation atau OPBF, cukup banyak juga petinju kita yang bertengger di badan tinju ini," kata Chandru G. Lalwani yang pernah mengemban tugas di Pengurus KTI Pusat.

Menurut Chandru, sanksi yang dijatuhkan WBC ke Indonesia adalah yang kedua kalinya setelah pada 2005, dimana saat itu WBC menjatuhkan sanksi selama enam bulan akibat kasus serupa.

Kasus kematian petinju Indonesia terakhir menimpa Tubagus Setia Sakti (17) dari Bandar Lampung pada Minggu (27/1) setelah menjalani pertarungan pada Sabtu (26/1) malam melawan Ical Tobida di kejuaraan nasional ad-interim versi Komisi Tinju Profesional Indonesia (KTPI) dalam pertarungan yang dijadwalkan 12 ronde.

Pewarta : -
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024