Kuasa Hukum Pengprov PSSI Jawa Tengah Kairul Anwar ketika dihubungi di Semarang, Rabu, mengatakan, Baori menggelar sidang gugatan Pengprov PSSI Jateng kepada PSSI Pusat soal pembekuan induk organisasi olahraga sepak bola di Jawa Tengah pada hari ini atau Rabu.
Mereka (Baori), kata dia, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 22/P.Baori/II/2013 tertanggal 6 Maret 2013.
Dalam Surat Keputusan tersebut, lanjut dia, bahwa Surat Keputusan pembekuan Kepengurusan Pengprov PSSI Jawa Tengah dan pembentukan karakteker oleh PSSI Pusat Nomor SKEP/17/JAH/I/2013 tertanggal 30 Januari 2013 dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam Surat Keputusan dari Baori tersebut, menurut dia, PSSI dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kemudian, Baori meminta PSSI untuk mengembalikan status dan kedudukan kepengurusan Pengprov PSSI Jawa Tengah seperti semula. "Mereka menyatakan bahwa Kepengurusan Pengprov PSSI Jawa Tengah berdasarkan SK Nomor SKEP/10/NH/II/2010 tetap sah dan berkekuatan hukum," katanya.
Baori, lanjut dia, masih berdasarkan keputusan mereka memerintahkan KONI Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak terkait untuk menerima secara utuh dan melaksanakan keputusan tersebut.
Sepeti diketahui Pengprov PSSI Jawa Tengah melayangkan gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) dengan tergugat PSSI Pusat terkait pembekuan induk organisasi sepak bola di Jateng ini.
"Surat gugatan tersebut sudah kita layangkan melalui BAORI pada Senin (4/2) dengan tergugat PSSI Pusat," kata Sekum Pengprov PSSI Jateng Johar Lin Eng.
Langkah tersebut, kata dia, harus dilakukan untuk menyelamatkan kedaulatan Pengprov PSSI Jateng pimpinan Sukawi Sutarip karena program-program pembinaan sepak bola masih berjalan dengan baik.