"Murdoko dan Riza masih resmi anggota DPRD, belum ada pergantian terhadap keduanya," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly di Semarang, Senin.

Menurut dia, keduanya belum bisa dicopot dari keanggotaan karena belum ada keputusan hukum yang tetap atas kasus hukum yang sedang dihadapi.

Ia menuturkan bahwa Murdoko dan Riza Kurniawan masing-masing masih melakukan upaya hukum lanjutan atas hukuman yang dijatuhkan.

Noor Aly menjelaskan bahwa keduanya memiliki peluang untuk diganti jika ada usulan dari partai yang mengusungnya.

"Kalau mekanismenya dari internal partai, bisa mengajukan pergantian," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Sebagai legislator, kata dia, politikus PDI Perjuangan dan PAN tersebut masih memiliki hak berupa gaji.

"Gaji masih diberikan, namun hanya gaji pokok, tidak ada tambahan lain sebagaimana anggota yang aktif," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD nonaktif Jawa Tengah Murdoko divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara dari kas kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 sebesar Rp4,75 miliar.

Adapun Wakil Ketua nonaktif DPRD Jawa Tengah Riza Kurniawan, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD Jateng 2008, divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024