"Saat ini sudah ada Perwal Kota Semarang Nomor 12/2009 yang mengatur KTR. Namun, belum sepenuhnya dipatuhi," katanya saat dikusi bertajuk "Selamatkan Public Area Dari Asap Rokok" di Semarang, Rabu.

Pada diskusi yang diprakarsai Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) Kota Semarang itu, pengajar promosi kesehatan Udinus Semarang itu mengingatkan pentingnya peraturan yang disertai sanksi.

Menurut perempuan yang aktif di KPKTR Kota Semarang itu, perwal yang mengatur KTR tersebut belum mengatur sanksi secara tegas bagi yang melanggar, yakni merokok di tempat yang ditetapkan sebagai KTR.

"Sejauh ini, perwal itu masih berupa imbauan. Kalaupun ada sanksi sifatnya masih lunak, seperti ditegur dan dipersilakan keluar area KTR, termasuk di lingkungan satuan kerja perangkat dinas (SKPD)," katanya.

Karena itu, kata dia, penerapan perwal KTR itu sejauh ini belum efektif melindungi masyarakat yang bukan perokok di kawasan KTR, seperti tempat umum yang seharusnya area bebas dari asap rokok.

Ia menilai regulasi yang mengatur KTR itu perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan penerapan sanksi yang lebih tegas, terutama pada pengelola tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR.

"Sebagai contoh, lingkungan pendidikan, seperti sekolah, kemudian tempat kerja, tempat-tempat umum. Pengelola tempat umum itu harus diberi sanksi jika kedapatan tidak menerapkan aturan tentang KTR," katanya.

Selain itu, kata dia, perda yang mengatur tentang KTR nantinya harus pula disosialisasikan secara optimal agar pengimplimentasiannya bisa berjalan baik, termasuk sosialisasi tentang sanksi.

"Perda tentang KTR memang sedang digodok. Pengimplementasian aturan ini butuh komitmen semua pihak. Kalau hanya mengandalkan aparat pemerintah, seperti polisi pamong praja tidak mungkin bisa," kata Nurjanah.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda KTR Kota Semarang Anang Budi Utomo mengungkapkan perda itu akan mengatur area-area yang ditetapkan sebagai KTR, terutama tujuh titik penting.

"Yakni, fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Tempat umum adalah yang tertutup, bukan yang terbuka," katanya.

Dari tujuh titik tersebut, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang itu, empat di antaranya menjadi super prioritas, yakni fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024