Istri dari Sutarno ini harus menjadi tersangka atas meninggalnya anak sulung mereka, Kumaratih Sekar Hanifah (11), dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Agustus 2012.

Kecelakaan tersebut terjadi, saat Ninik sedang memboncengkan Kumarati menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA.

Mereka baru keluar dari halaman Panti Asuhan Darmoyuwono, Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Akan tetapi baru beberapa meter berjalan, motor yang dikendarai Ninik terserempet truk gandeng bermuatan terigu berpelat nomor AE-8379-UB yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Kecelakaan di jalan kelas III itu tak bisa dihindarkan, Kumaratih meninggal di lokasi kejadian karena terlindas roda truk.

Demikian pula dengan kaki kiri Ninik terlindas roda truk sehingga mengalami luka parah dan dia pun tidak bisa jalan.

Hingga saat ini, Ninik masih menjalani perawatan meskipun di rumahnya karena kakinya masih terbalut gips.

Bahkan untuk buang air kecil, Ninik harus dibantu dengan kateter urine karena dia terbaring terus di tempat tidurnya.

Tubuhnya yang semula gemuk, kini terlihat kurus akibat sakit yang dideritanya.

Belum lagi sembuh dari sakitnya, Ninik harus menghadapi cobaan yang cukup berat karena pada 11 Januari silam, dia menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012.

Selang beberapa hari kemudian, polisi mendatangi rumahnya dan meminta Ninik menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 Januari 2013.

"Saya sangat kaget karena dalam BAP disebutkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya korban kok jadi tersangka," kata Ninik saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (23/1).

Menurut dia, pascakecelakaan tersebut pihaknya sudah sepakat untuk mengambil jalan damai meskipun tanpa bukti tertulis dan pemilik truk juga memberikan tali asih sebesar Rp2,5 juta.

Akan tetapi enam bulan kemudian, dia dikejutkan dengan adanya pemeriksaan oleh polisi yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

Meskipun merasa berat dijadikan tersangka karena dia juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, Ninik menyatakan siap untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.

"Dalam BAP tersebut, saya dianggap lalai. Tetapi saya binggungnya lalai bagaimana, saya 'nggak ngapa-ngapain'," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ninik, Joko Susanto mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan kliennya yang hingga saat ini masih mengalami luka berat dan terancam lumpuh.

"Saya akan lakukan upaya hukum dengan meminta perlindungan hukum dari semua instansi termasuk Presiden," katanya.

Menurut dia, polisi menjerat Ninik dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan fakta di lapangan dan sejumlah saksi, kata dia, Ninik adalah korban kecelakaan sehingga tidak layak dijadikan tersangka.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bukan kecelakaan tunggal karena juga melibatkan truk dan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk.

"Bahkan, jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui kendaraan bertonase di atas 8 ton. Akan tetapi kenyataannya, jalan tersebut dilalui truk gandeng bermuatan tepung terigu," katanya.

Secara terpisah, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi pada 6 Agustus 2012 masih dalam proses penyidikan.

""Polres Banyumas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mengumpulkan barang bukti yang ada. Dari hal-hal yang telah dilakukan tersebut, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan itu, kelalaian ada pada ibu korban (Ninik, red.)," katanya.

Meskipun demikian, dia mengatakan, pihaknya tetap menggunakan hati nurani karena kondisi ibu korban mengalami patah kaki dan putrinya meninggal dunia, sehingga polisi tidak melakukan penahanan maupun tindakan hukum.

Terkait pelaksanaan penyidikan, Kapolres mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas pemeriksaan tersebut kepada kejaksaan guna kepastian hukum.

"Nantinya, di pengadilan inilah yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jadi prinsipnya, Polres Banyumas melaksanakan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas ini dengan profesional, proporsional, prosedural, dan menggunakan hati nurani. Jangan sampai di dalam pelaksanaan penyidikan ini, tidak profesional, yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah, itulah konstruksi hukum yang ada," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi salah satunya pengemudi truk gandeng tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kata dia, diketahui bahwa kelalaian ada ibu korban.

Dalam menyidik kasus ini, lanjutnya, polisi menggunakan yurisprudensi kasus yang dialami pedangdut Saeful Jamil.

Kendati demikian, Kapolres enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status Ninik dalam BAP.

"Ini masih dalam proses penyidikan," kata dia menegaskan.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025