Tersangka Ratih Malyanti Putri (20) warga Norowangsan RT 04 RW 13 Pajang, Laweyan, Solo, kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasus tersebut di Markas Polresta Surakarta, kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati, di Solo, Rabu.

Selain tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AD 3488 RR milik korban Fransiska (24) warga Jalan Cempaka 3 Pokoh Wonoboyo Wonogiri atau masih teman satu kostnya.

Sis Raniwati mengatakan pencurian sepeda motor milik korban Fransiska tersebut terjadi pada Kamis (27/12), sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kost di Jalan Lempuyang 2 RT 10 Pajang Laweyan Solo.

Namun, korban mengetahui jika sepeda motornya Nopol AD 3488 RR hilang pada pukul 08.30 WIB.

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya pada pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Sewu. Polisi langsung ke lokasi mengamankan tersangka bersama sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Menurut Sis Raniwati, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik teman satu kosnya itu, dengan cara mencuri kunci kontaknya terlebih dahulu.

Tersangka yang bekerja sebagai tenaga "cleaning service" di sebuah mal ternama di Solo tersebut kemudian membawa sepeda motor korban yang diparkir di ruang tamu kos sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka kemudian menjual kepada orang berinisial P di Kampung Sewu dengan harga Rp2 juta.

Tersangka beralasan menjual sepeda motor milik temannya tersebut tidak dilengkapi surat STNK dan BPKB-nya. Fransiska butuh dana karena mengalami kecelakaan akibat penjambretan.

"Kami dihubungi oleh calon pembeli P langsung ke lokasi mengamankan tersangka bersama barang buktinya," kata Sis Raniwati.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat Pasal 363 (3e) KUHP, tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, katanya.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024