Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI mengemukakan hal itu di sela penyerahan telaah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang yang berlangsung di Gedung Nusantara 3, kompleks Gedung MPR, DPD, dan DPR, Senayan Jakarta, Rabu.

Badan kelengkapan DPR RI itu menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek P3SON Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menpora WM dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan Proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu di rumah kediaman AAM berdasarkan permintaan AAM.

Atas petunjuk AAM, masih kata Eva, selanjutnya PPPON dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Dalam KAK yang baru masukan AAM adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dll.

BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus. Kemudian, Eva mengemukakan bahwa RY (Bupati Bogor), SS (Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor), Bu (Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor), YH (Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor), AAA (PPK kegiatan studi amdal) secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin lokasi, site plan, dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi amdal atas rencana pembangunan tersebut.

"Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak amdal tidak pernah melakukan studi amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu," kata Eva menyampaikan kesimpulan BAKN tersebut.

Dalam kesimpulan itu, disebutkan pula AAM (Menteri Pemuda dan Olahraga), WM (Sekretaris Kemenpora), dan DK selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.

GH (Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU) dan DP (pengelola teknis Kementerian PU) secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

Sementara itu, ADWM (Menteri Keuangan), AR (Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan), DPH (Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan), S (Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan), RH (Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan), dan AM (Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan) secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

AAM, WM, WIM (Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora), J (anggota Panitia Pengadaan Kemenpora), BAS (Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora), RW (Staf Biro Perencanaan Kemenpora), MA (Komisaris PT MSG), AW (Marketing Manager PT MSG), HAH (staf PT YK), AS (Direktur PT CCM), MUL (Manajer Pemasaran PT CCM), AG (staf PT CCM), RH (staf PT CCM), RMS (staf PT CCM), YS (staf PT CCM), MG (staf PT CCM), TS (staf PT AK), AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama diduga telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024