"Hari ini rencananya pelimpahan berkas tahap 1," kata pengacara Hartati, Patra M Zen, di Gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Hartati yang datang diantarkan mobil tahanan lebih banyak diam dan tersenyum dengan mimik muka kebingungan saat ditanya wartawan mengenai tujuan kedatangannya.

Siti Hartati Murdaya menjadi salah seorang dari empat tersangka kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Selain Hartati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono dan Manajer PT HIP Yani Anshori.

Hartati dikenai pasal 5 ayai 1 huruf a dan d atau pasal 13 UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan untuk Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, JPU mengungkapkan bahwa Gondo memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Abdulah Batalipu atas perintah dari Direktur PT HIP Totok Lestiyo dan Direktur Utama PT HIP Hartati Murdaya.

Gondo dan Financial Controller PT HIP Arim pada 20 Juni 2012 di kantor PT HIP Jakarta mendapat perintah dari Totok Lestiyo dan Hartati Murdaya agar menyiapkan dan memberikan dana Rp2 miliar kepada Amran Batalipu.

Uang tersebut menurut jaksa ditujukan agar mendapatkan surat Bupati Buol kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya BPN tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang lahannya ada dalam izin lokasi PT HIP sebelumnya.

Namun total uang yang diberikan oleh HIP kepada Amran bukan hanya Rp2 miliar tapi masih ada Rp1 miliar lagi.

Atas perintah Siti Hartati Murdaya dan Totok Lestiyo pada 15 Juni 2012, Arim berangkat ke Buol untuk mengambil uang sejumlah Rp1 miliar dari General Manager Finance PT HIP Seri Shiritorn di Kabupaten Buol yang dibungkus tas ransel dengan membawa draft dari pejabat Tim Lahan Buol Amir Togila untuk ditandatangani Amran Batalipu dan tim lahan.

Surat-surat tersebut adalah pertama adalah surat rekomendasi Tim Lahan Kabupaten Buol atas Permohonan Izin Lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektare yang dibuat di Buol pada 4 Juni 2012.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025