Sebelumnya, Kejari Purwokerto juga menahan Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Jateng Eko Tjiptartono dalam kasus yang sama.

"Mereka ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk PDAM Banyumas di Gunung Tugel, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Kejari Purwokerto Diah Prawitaningsih kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, kejaksaan sebenarnya telah dua kali memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Akan tetapi, kata dia, tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sedang mengikuti seminar di Jakarta.

"Pada panggilan kedua ini, tersangka baru bisa hadir, dan langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmadi mwngatakan penahanan dilakukan karena penanganan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan terhadap tersangka sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup.

Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dengan melibatkan dokter dari Palang Merah Indonesia Cabang Banyumas.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter dari PMI Purwokerto, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan," katanya.

Ia mengatakan kasus korupsi yang dituduhkan terhadap kedua tersangka terkait masalah jual beli tanah di Gunung Tugel yang akan digunakan sebagai sarana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Menurut dia, kejaksaan menemukan indikasi penggelembungan (mark up) harga tanah dalam proses jual beli tersebut.

Dalam perjanjian jual beli yang dilakukan oleh kedua pihak, kata dia, tanah seluas 6.627 meter persegi yang akan digunakan untuk proyek tersebut dijual dengan harga Rp667.280.000.

Akan tetapi dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, lanjutnya, PDAM Banyumas ternyata hanya membayar lahan tersebut seharga Rp427.000.000 atau lebih rendah Rp240.000.000.

"Hasil temuan kerugian negara sebanyak itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk notaris yang mengurusi jual beli tanah tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pihak penjual tanah, yakni Eko Tjiptotartono turut menjadi tersangka karena yang bersangkutan juga ikut menyetujui adanya proses penggelembungan harga jual beli lahan.

Dengan demikian, kata dia, ada semacam pemufakatan untuk menggelembungkan harga tanah.

Sebelum ditahan, Achadi Budi Cahyono sempat diperiksa selama 30 menit oleh penyidik Kejari Purwokerto dan selanjutnya dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Saat ditanya wartawan terkait penahanannya, Achadi yang masih memakai seragam dinas PDAM Banyumas tidak memberikan komentar.

Sementara penasihat hukum Achadi, Prasetyo, mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami akan melakukan pembelaan di persidangan," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024