Pada penghitungan suara di TPS 18, dinyatakan sebanyak sebelas surat suara rusak dan 149 pemilih tidak menggunakan hak suaranya dari 463 jumlah daftar pemilih tetap.

Sementara itu, sekitar 38 warga RT 01 RW 02 Pasar Batang, Kecamatan Brebes memprotes petugas TPS setempat karena tidak bisa menyalurkan hak suara pada Pilkada Brebes padahal pada pilkada sebelumnya, mereka masuk dalam daftar pemilih tetap.

Kericuhan sempat mewarnai pelaksanaan pencoblosan di TPS setempat. Akan tetapi, akhirnya dapat diredam oleh petugas Kepolisian Resor Brebes setelah mereka diizinkan menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS Kelurahan Pasar Batang.

Ahmad Arifin (40), warga RT 01 RW 02 mengatakan bahwa dirinya dengan istrinya tidak mendapatkan kartu undangan pemilih untuk mencoblos pasangan calon bupati.

"Padahal nama saya dan istri terdaftar pada DPT. Akan tetapi kenyataannya, kami tidak mendapatkan kartu undangan pemilih untuk mencoblos pasangan calon bupati dari petugas KPPS," katanya.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Brebes Widyawati mengatakan bahwa warga yang mendapat undangan mencoblos adalah yang terdaftar pada DPT.

"Akan tetapi, kenapa bisa banyak warga yang tidak dapat kartu undangan pemilih kemungkinan besar adalah karena faktor 'human error' katanya.

Menurut dia, KPU mempunyai data agar mereka tetap bisa memilih, yaitu bahan DP4, DPS stiker, dan DPS HP. "Jadi, mereka tetap kami data, asal bisa menunjukkan A33 ataupun petugas dari pemutakhiran data yang bisa meyakinkan bahwa mereka telah didata," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024