"Sesuai dengan tata tertib dewan, keduanya masih berhak atas gaji sebagai anggota DPRD," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Tengah Wahyudin Noor Aly di Semarang, Minggu.
Namun, ia tidak mengungkapkan besaran gaji yang diterima keduanya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD itu.
Menurut dia, Murdoko telah resmi diberhentikan sementara sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah menyusul surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, kata dia, posisinya akan digantikan oleh politikus lain dari PDI Perjuangan untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD.
"Sidang paripurna untuk menetapkan pemberhentian sementara sekaligus penetapan Plt Ketua DPRD rencananya akan digelar pada 11 Oktober," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Adapun untuk Riza Kurniawan, kata dia, Badan Kehormatan telah menetapkan pemberhentian sementara bagi Wakil Ketua DPRD yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial itu.
Putusan Badan Kehormatan tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan surat keputusannya.