"Saya sudah berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan aparat agar segera menertibkan Kawasan Lapangan Simpanglima," kata Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin.

Ia menegaskan bahwa Lapangan Simpanglima hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kenegaraan seperti upacara serta tempat berkumpul untuk olahraga dan rekreasi keluarga.

"Lapangan Simpanglima tidak dapat digunakan lagi untuk kegiatan komersial dan kami akan tegas ke arah itu," katanya.

Larangan pemanfaatan Lapangan Simpanglima untuk kegiatan komersial, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 92/2008.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Lapangan Simpanglima yang merupakan landmark Ibu Kota Jawa Tengah hanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan atau pemerintahan dan keagamaan.
Sementara di Perda No 6/2008 tentang Retribusi Penggunaan Aset Kekayaan Daerah diatur penggunaan Lapangan Pancasila, dapat digunakan untuk kegiatan massa namun dengan kompensasi retribusi Rp210 juta untuk hari biasa dan Rp225 juta pada akhir pekan.

Pemerintah Kota Semarang dengan tegas melarang kawasan Lapangan Simpanglima untuk kegiatan komersial setelah mempercantik Kawasan tersebut.

Sebelum ada perbaikan, setiap akhir Lapangan Simpanglima selalu digunakan untuk tempat berjualan.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemkot Semarang mengalihkan seluruh pedagang ke kawasan Stadion Diponegoro.

Plt Wali Kota Semarang juga meminta agar pengaturan parkir di Kawasan Simpanglima dapat tertib dan masyarakat dapat parkir di tempat yang telah direkomendasikan.

"Kami juga meminta kesadaran masyarakat serta ketegasan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang dalam mengatasi parkir liar," demikian Hendrar Prihadi.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024