"Masih dalam keadaan sakit, tidak ada pemeriksaan," kata Dendy singkat saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Jumat sekitar pukul 12.15 WIB.

Dendy datang ke kantor KPK pada pukul 09.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, kaki kanannya digips karena mengalami kecelakaan pada 12 Juli yang menyebabkan tulang engselnya patah serta lututnya bergeser.

Kuasa hukum Dendy, Erman Umar yang mendampingi Dendy mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, Dendy menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa.

"Pada pemeriksaan pertama ditanya apakah bersedia diperiksa? Dijawab tidak bersedia karena tidak sehat karena kaki belum sembuh," katanya.

Ia menyatakan bahwa Dendy tidak mau diperiksa dan meminta pemeriksaan ditunda.

"Setelah menyampaikan hal tersebut, KPK menghadirkan dua orang dokter untuk memeriksa, dokter KPK juga menyampaikan dengan kondisi kaki Dendy patah dan digips pasti berdenyut," katanya.

Setelah dokter keluar, menurut dia, penyidik kembali datang dan meminta Dendy untuk melunjurkan (meluruskan kaki ketika duduk) kakinya.

"Dicoba kakinya dilunjurkan ternyata setelah dicoba selama 15 menit saudara Dendy masih sakit, maka kami minta kebijaksanaan KPK untuk menghentikan pemeriksaan," katanya

Ia meminta pemeriksaan ditunda hingga 25 September, tapi KPK belum menentukan sikap.

Ia mengaku bahwa Dendy butuh waktu sekitar tiga bulan untuk sembuh.

Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

Pada hari ini KPK juga dijadwalkan memeriksa pejabat Kemenag lain yaitu Kabag umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024