"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum M. Rum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Dakwaan tersebut membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah 2009-2014 sekaligus Ketua PDIP Jawa Tengah tersebut terancam penjara maksimal pidana penjara 20 tahun.
Kasus tersebut bermula saat Hendy Boedoro selaku Bupati Kendal periode 2000-2005 yang merupakan saudara kandung terdakwa meminta mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Kendal Warso Susilo memindahkan sebagian kas daerah Kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal atau Bank BNI 46.
"Dengan alasan seolah-olah menambah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) dari bunga deposito padahal bertujuan agar Hendy dengan mudah gunakan DAU tanpa surat," kata JPU.
Murdoko kemudian meminjam uang Rp3 miliar kepada Hendy yang memerintahkan Warsa untuk mengambilkan uang tersebut dari kas daerah Kendal yang sebelumnya tersimpan dalam rekening Bank BNI 46 Cabang Karang Ayu tanpa melalui Surat Keputusan Otorisasi (SKO), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
Bukti-bukti keterlibatan Murdoko diketahui dari beberapa barang bukti berupa bukti transfer dana APBD Kabupaten Kendal sebesar Rp3 miliar dan Rp900 juta.
Terkait dengan kasus ini, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara sedangkan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut Murdoko dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang Senin pekan depan (13/8).