Pemerintah Akan Atur Impor Hortikultura
Selasa, 10 Juli 2012 15:43 WIB
"Selama ini impor hortikultura tidak pernah diatur. Sepanjang punya angka pengenal importir (API) siapa saja boleh impor dan sekarang akan kami atur," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya di Semarang, Selasa.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan di Bidang Impor di Gumaya Tower Hotel.
Tahun 2006, nilai impor produk hortikultura sebesar 600,84 juta dolar Amerika Serikat, meningkat menjadi 787,86 juta dolar AS (2007), terus meningkat pada tahun 2008 menjadi 881.62 juta dolar AS, tahun 2009 sekitar 1 miliar dolar AS, tahun 2010 menjadi 1,25 miliar dolar AS, dan tahun 2011 mencapai 1,7 miliar dolar AS.
"Impor hortikultura terus meningkat. Jadi, jangan heran jika di pinggir jalan banyak yang menjual buah impor," paparnya.
Untuk produk hortikultura yang paling banyak diimpor selama Januari-Desember 2011 yakni bawang putih dengan nilai 242,4 juta dolar AS, buah apel (153,8 juta dolar AS), buah jeruk (150,3 juta dolar AS), dan anggur (99,8 juta dolar AS).
Buah lainnya yang juga hasil impor yakni Pear (92,6 juta dolar AS), Bawang Merah (75,4 juta dolar AS), Durian (74,8 juta dolar), Kentang segar (47,2 juta dolar AS), dan produk lainnya nilai impornya 724,3 juta dolar AS.
Produk hortikultura tersebut paling banyak berasal dari China, Thailand, Amerika Serikat, Chili, dan Australia (buah-buahan), sementara negara asal impor sayuran paling banyak dari China, Thailand, Myanmar, India, dan Vietnam.
Untuk pelabuhan tujuan impor terbesar Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Dumai, Tanjung Emas, Batu Ampar, dan Ujung Pandang.
Banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia disinyalemen ada permainan, misalnya impor bawang merah justru dilakukan pada saat panen, sehingga mekanisme pasar berlaku dan harganya turun.
Oleh karena itu, sekarang diatur bahwa dalam hal tertentu alokasi atau kuota impor ditetapkan dan ada pengaturan impor bawang merah hanya boleh dilakukan satu bulan sebelum panen dan dua bulan sesudah panen.
Arlinda menambahkan bahwa seluruh aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang seharusnya diberlakukan 15 Juni menjadi 28 September 2012.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Desa BRILiaN Ketapanrame, memberdayakan potensi lokal ciptakan ekonomi desa yang maju
03 June 2026 10:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Jasa Raharja integrasikan layanan kecelakaan kerja
02 June 2026 13:49 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Desa BRILiaN Ketapanrame, memberdayakan potensi lokal ciptakan ekonomi desa yang maju
03 June 2026 10:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Jasa Raharja integrasikan layanan kecelakaan kerja
02 June 2026 13:49 WIB