Semarang (ANTARA) - Hukum Perdata Islam tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang diterapkan secara mekanis. Ia harus hidup, berdialog dengan realitas sosial, dan menghadirkan keadilan substantif. Pesan itu ditegaskan Prof. Dr. Ali Imron, S.Ag., S.H., M.Ag., dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Hukum Perdata Islam Indonesia di UIN Walisongo Semarang, Sabtu (14/2/2026).

Dalam rangkaian pengukuhan 10 guru besar di Auditorium II Kampus III tersebut, Ali Imron menawarkan gagasan “Integrasi Nilai Kearifan Kontekstual Indonesia” sebagai paradigma pengembangan Hukum Perdata Islam (HPI). Fokusnya: peran ijtihad hakim Peradilan Agama dalam menjembatani norma syariat, hukum nasional, dan realitas sosial masyarakat Indonesia yang plural.

“Hukum tidak berada di ruang hampa. Ia selalu bergerak dan berinteraksi dengan struktur sosial,” ujarnya.

Menurut Ali Imron, pendekatan “kearifan lokal” selama ini terlalu sempit karena terikat pada adat tertentu. Ia menawarkan konsep “kearifan kontekstual” yang lebih luas: mencakup nilai sosial, historis, moral, dan struktural yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Pendekatan ini, katanya, memungkinkan hukum Islam lebih adaptif dan responsif terhadap kompleksitas perkara keluarga—perceraian, nafkah, harta bersama, hingga perlindungan hak perempuan dan anak.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama—yang diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009—HPI menjadi hukum positif dalam sistem nasional. Konsekuensinya, ia tidak lagi berada di wilayah doktrinal semata, melainkan beroperasi dalam ruang sosial konkret.

Pendekatan tekstual-formalistik, menurutnya, kerap menghasilkan putusan yang sah secara yuridis tetapi kurang adil secara sosiologis. Dalam konteks inilah ijtihad hakim menjadi instrumen kunci.

Ali Imron menegaskan bahwa hakim Peradilan Agama tidak sekadar “corong undang-undang”. Asas ius curia novit mengharuskan hakim menggali dan menemukan hukum, termasuk ketika norma tertulis tidak memadai.

Ia merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung—Nomor 179 K/AG/2019, 51 K/AG/2017, dan 69 K/AG/2020—yang menunjukkan pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif. Dalam putusan-putusan itu, pertimbangan kondisi sosial-ekonomi para pihak dan keberlanjutan kehidupan pasca-putusan menjadi bagian penting pertimbangan hukum.

“Ijtihad hakim berbasis maqid al-syar‘ah memungkinkan hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga membawa kemaslahatan,” ujarnya.

Konsep maqid—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menjadi rambu metodologis agar diskresi hakim tetap berada dalam koridor syariat sekaligus responsif terhadap konteks sosial.

Gagasan Ali Imron memiliki resonansi konstitusional. Pembukaan UUD 1945 menegaskan keadilan sosial sebagai tujuan negara. Dalam perspektifnya, penerapan HPI melalui Peradilan Agama bukan sekadar mandat agama, melainkan bagian dari instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa perkara keluarga Islam kerap mencerminkan ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan ekonomi. Tanpa pendekatan kontekstual, hukum berisiko memperkuat ketidakadilan struktural.

“Hukum harus melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya batas metodologis. Integrasi kearifan kontekstual tidak boleh membuka ruang subjektivitas berlebihan yang mengancam kepastian hukum. Di sinilah maqid al-syar‘ah dan prinsip keadilan substantif menjadi penyeimbang.

Pengukuhan Ali Imron—lahir di Semarang, 30 Juli 1973, doktor hukum lulusan Universitas Diponegoro, dengan pengalaman riset pascadoktoral di Turki dan Australia—memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo dalam pengembangan hukum Islam berbasis riset.

Ia dikenal produktif dengan lebih dari 60 karya ilmiah dan seribu sitasi, serta aktif dalam pengembangan halal internasional dan lembaga pemeriksa halal.

Di akhir pidatonya, ia menegaskan bahwa pengembangan HPI berbasis kearifan kontekstual merupakan kebutuhan normatif, sosiologis, dan yuridis. Hukum Islam, katanya, harus adaptif, humanis, dan relevan dengan masyarakat Indonesia yang dinamis.

“Melalui ijtihad hakim yang bertanggung jawab,” tutupnya, “Hukum Perdata Islam dapat terus berkembang sebagai hukum yang membahagiakan masyarakat.”

Jika Anda menghendaki, saya dapat menuliskan versi lebih panjang (1.500 kata) dengan penekanan lebih kuat pada analisis filsafat hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, atau versi ringkas 700 kata untuk kebutuhan rilis media resmi kampus.