Berdasarkan pantauan, di Semarang, Rabu, larangan tersebut terdapat pada selebaran yang ditempel pada sejumlah etalase gerai-gerai penjual ponsel dan merupakan salah satu peraturan baru yang berlaku mulai Mei 2012.

Salah seorang penjual ponsel, Wawan, menjelaskan ponsel BM adalah produk yang masuk ke Indonesia tanpa cukai sehingga tidak ada garansi resmi.

Menurut dia, pihak pengelola pertokoan Plaza Simpang Lima beberapa kali melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ponsel-ponsel yang dijual di sentra penjualan ponsel terbesar di Kota Semarang itu ada yang merupakan produk BM atau tidak.

"Jika ditemukan ada yang menjual ponsel BM maka akan disita oleh pengelola pertokoan," katanya.

Ia mengaku, tidak pernah menjual ponsel BM sehingga tidak khawatir kalau ada pemeriksaan karena semua ponsel yang dijualnya resmi dan bergaransi.

"Kendati demikian masih ada pemilik gerai yang menjual ponsel BM secara sembunyi-sembunyi," ujarnya.

Penjual ponsel yang lain, Dhana, mengatakan selama ini ponsel BM banyak dipilih konsumen dengan pertimbangan harga yang lebih murah dibandingkan ponsel resmi bergaransi.

"Sebagian konsumen memang ada yang memilih ponsel BM dengan alasan harga yang lebih terjangkau meskipun tidak bergaransi," ujarnya.

Ia menyarankan kepada para konsumen untuk membeli ponsel resmi karena ada jaminan kualitas dan jaminan perbaikan kerusakan selama satu tahun, meskipun harganya lebih mahal Rp200-500 ribu.

Salah seorang pembeli ponsel resmi, Djoko Subagyo mengaku lebih memilih ponsel resmi dan bergaransi daripada ponsel BM.


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024