"Kami masih mendalami hal itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan belum ada yang diamankan ataupun ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan, Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo telah meminta Polresta Surakarta setempat untuk cepat menangani dan menyelesaikan kasus bentrokan dua kelompok massa di Solo tersebut sampai tuntas sehingga tidak sampai meluas karena permasalahan ini dinilai rawan berkembang.

Menurut dia, kasus bentrokan di Solo harus diselesaikan secara tuntas, bila menempuh jalur hukum maka syarat formal dan material harus terpenuhi sehingga bisa diajukan ke pengadilan, sedangkan jika menempuh jalan kekeluargaan maka harus ada bukti kesepakatan hitam di atas putih antarpihak yang terlibat bentrokan.

"Kepolisian akan melakukan mediasi agar bentrokan ini tidak berkepanjangan dan cepat selesai," ujarnya.

Seperti diwartakan, bentrokan dua kelompok massa terjadi di Jalan RE Martadinata Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/5) pada 14.00 WIB dan pukul 16.30 WIB.

Satu kelompok dari organisasi masyarakat (ormas) di Solo, membalas menyerbu kelompok lain di Kampung Sewu dengan membawa senjata tajam dan melemparkan benda menyerupai bom yang meledak di sudut gang di Jalan RE Martadinata.

Bentrokan dua kelompok massa kembali terjadi di lokasi yang sama pada Jumat (4/5) sekitar pukul 14.30 WIB dan menyebabkan dua korban yakni Ngadiman (60) dan Haris menderita luka terkena sabetan pedang.

Bentrokan pada hari ini bermula ketika seribuan orang dari ormas mendatangi daerah Kampung Sewu dan Gandekan dengan berjalan kaki sambil mereka membawa senjata tajam, batang besi, ketapel dan tongkat pemukul.

Sejumlah orang dari kelompok ormas tersebut yang bersenjata tajam itu, masuk di Gang Bangunharjo RT 1 RW 9, Gandekan dan langsung membacok kedua korban.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024