Dua Bersaudara Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 4 Mei 2012 13:45 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)
"Tersangka pengedar sabu yang kami bekuk bernama Dedy Afandi dan Abdul Sudrajat, keduanya warga Kabupaten Klaten," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono saat gelar perkara di Semarang, Jumat.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu seberat 162 gram yang diperkirakan senilai Rp245 juta, lima unit telepon seluler untuk transaksi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sebuah jaket kulit serta helm yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.
Djihartono mengungkapkan, dibekuknya dua tersangka pengedar sabu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jonggrangan Klaten, Kamis (3/5), itu merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu bernama Andika oleh jajaran Polres Wonosobo beberapa waktu sebelumnya.
"Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menangkap tersangka pengedar sabu yang berada di wilayah lain," ujar Djihartono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan transaksi dengan seorang bandar sabu di Bandung, Jawa Barat, yang kemudian mengirim pesanan melalui kereta api.
Tersangka Abdul Sudrajat mengaku sudah mengedarkan sabu selama satu tahun, sedangkan tersangka Dedy Afandi baru menjalankan peredaran sabu sejak enam bulan lalu dan mendapat keuntungan Rp20.000 dari tiap gram sabu yang dijualnya kepada pemakai.
"Sebelum ditangkap saya membeli sabu seberat 200 gram dari seorang bandar dan saya ambil di stasiun kereta api Klaten, namun baru terjual sekitar 30 gram," kata tersangka Dedy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kementerian HAM menerima usulan 174 wilayah Kampung Rekonsiliasi Perdamaian
30 September 2026 20:15 WIB
Ijazah SMA Gibran dipersoalkan di MK, Almas Tsaqibbirru kirim surat tuntut transparansi dokumen
30 September 2026 17:01 WIB
Pengamat: Penetapan masinis Argo Bromo sebagai tersangka harus komprehensif
30 September 2026 15:26 WIB
Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswi asal Timor Leste
28 September 2026 21:06 WIB
Polisi mengerahkan 491 personel mengamankan aksi unjuk rasa warga Rembang
28 September 2026 19:30 WIB