Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita uang Rp10,9 miliar dalam penyidikan kasus dugaan kredit bermasalah suatu bank milik pemerintah daerah yang merugikan negara Rp13,8 miliar
Kajari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Semarang, Selasa, mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menyeret Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, sebagai tersangka.
"Uang Rp10,9 miliar tersebut merupakan pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet di bank pemerintah itu," katanya.
Padahal, lanjut dia, jika terjadi penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit, seharusnya pencairan jaminan tidak dilakukan.
"Jaminan ini sudah dicairkan. Kami sita dari pihak bank," katanya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, CWW, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Ia mengatakan pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.
Ia menjelaskan sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula ketika CWW mengajukan pinjaman untuk pengerjaan suatu proyek ke bank milik pemerintah daerah ini.
Dalam pengajuannya, tersangka diduga memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan.
Akibatnya, tersangka kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, lanjut dia, kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp13,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejari Semarang tahan pengusaha tersangka korupsi bank pemerintah