"Saya berharap peraturan ini tidak kontraproduktif dengan aturan yang ada," kata Naufal dalam diskusi mengenai efektivitas peraturan daerah tentang pengendalian muatan, di Semarang, Rabu.

Ia menduga, sewaktu menyusun peraturan daerah tersebut, informasi tentang Undang-undang Nomor 22 serta berbagai kegiatan di tingkat nasional kurang menjadi masukan.

Ia mencontohkan, pada tahun 2011 pemerintah telah menyusun rencana umum nasional keselamatan, sebagai bagian dari program "Dekade Aksi Keselamatan Nasional".

Hal lain yang bertentang antara peraturan daerah tersebut dengan Undang-undang Nomor 22, lanjut dia, yakni masalah proses hukum dari pelanggaran yang terjadi atas pelanggaran muatan.

Ia menjelaskan, pelanggaran kelebihan muatan tidak bisa didenda secara langsung.

"Kita tidak bisa menjatuhkan denda langsung, karena hal tersebut harus didahului dengan putusan bersalah oleh hakim," katanya dalam diskusi yang digelar Kelompok Diskusi Wartawan Jawa Tengah itu.

Menurut dia, hal tersebut justru menjadi suatu kelemahan, terutama jika pengemudi yang melanggar menolak membayar denda.

Oleh karena itu, ia mengharapkan dibentuk forum yang akan membahas mengenai permasalahan tersebut.

"Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak ngawur, tetapi terukur," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Sitiabudi mengakui tentang pertentangan kedua aturan tersebut.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024