Sukoharjo (ANTARA) - BPJS Kesehatan memastikan mutu pelayanan fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui langkah evaluasi.
Terbaru, BPJS Kesehatan melakukan evaluasi kerja sama terhadap fasilitas kesehatan mitra di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Dalam pertemuan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Tengah tersebut hadir Deputi Direksi Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah VI Yessi Kumalasari.
Dalam pertemuan, Yessi Kumalasari bertindak sebagai narasumber dari BPJS Kesehatan yang memaparkan materi terkait review Pelayanan JKN di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dalam hal ini, Yessi memberikan penjelasan terkait review Pelayanan JKN di FKRTL. Dalam pertemuan tersebut juga hadir beberapa pemangku kepentingan pelayanan kesehatan dalam Program JKN, seperti para direktur rumah sakit dan jajarannya, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sukoharjo, dan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Jawa Tengah Agus Suryanto.
Agus mengatakan satu bentuk upaya review Pelayan JKN di FKRTL yaitu melalui kredensialing. Ini dilakukan sebagai dasar kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang dimaksud.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi oleh BPJS Kesehatan, dalam menilai efektivitas penyediaan layanan kesehatan yang diberikan oleh faskes,” katanya.
Ia mengatakan rekredensialing merupakan sebuah proses evaluasi ulang setelah fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan sekali dalam setahun.
“Jadi fungsi dari adanya kredensialing dan rekredensialing ini adalah demi memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama dan yang sudah bekerja sama, mampu memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang ditentukan terkait kredensialing/rekredensialing,” kata Agus.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan kriteria teknis yang harus terpenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, khususnya rumah sakit. Kriteria yang dimaksud, yaitu dengan adanya kesiapan dari sumber daya manusia pada fasilitas kesehatan.
Selain itu, kesesuaian dalam kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan kesehatan, dan komitmen pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan terkait, yang turut diperhatikan kedalam kriteria penilaian.
“Untuk rumah sakit, bobot nilai kredensialingnya itu 20 persen pada sarana tempat tidur, 35 persen pada jenis pelayanan dan sumber daya manusia yang tersedia, 15 persen pada kelengkapan sarana dan prasarana atau bangunan dan peralatan pada faskes, 15 persen pada sistem penunjang operasional pelayanan, dan 15 persen terakhir pada prosedur dan administrasi,” katanya.
Sementara itu, hingga saat ini di wilayah kerja Kantor Cabang Surakarta pada tahun 2025 mitra FKTP dan FKRTL sebanyak 394 FKTP serta 55 FKRTL yang meliputi empat kabupaten dan satu kota yaitu, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, dan Kota Surakarta.
Sebagai perhimpunan rumah sakit di wilayah Jawa Tengah, dikatakannya, setiap rumah sakit yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan akan mengupayakan optimalisasi dari seluruh kriteria penilaian. Meski demikian, menurut dia terdapat beberapa hal yang menurutnya harus dibenahi dan diperbaiki lagi.
“Kami tentunya menyadari terdapat kekurangan yang memang dimiliki setiap fasilitas kesehatan, tapi kami yakin hal tersebut terus diusahakan untuk tidak menghalangi pelayanan kesehatan kepada para pasien,” kata Agus.
Ia mengimbau setiap rumah sakit agar lebih cermat dan teliti terhadap beberapa kemungkinan berisiko yang menghalangi alur pelayanan kesehatan, seperti tempat tidur yang sudah tidak layak dan mesin yang rusak.
“Apabila penggantian sarana dan prasarana dirasa terlalu berat untuk dilakukan sekaligus karena keterbatasan, maka bisa dilakukan secara bertahap dengan tetap dipantau hingga seluruh kekurangan terselesaikan,” katanya.
Ia mengatakan setiap rumah sakit maupun fasilitas kesehatan wajib berusaha optimal mengatasi permasalahan itu, karena mereka sudah berkomitmen memberikan pelayanan sesuai perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.