Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer dan mendengar kesaksian lima saksi tersebut dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk (K) Siti Alifah sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif.

Oditur militer Zulkarnain mendakwa terdakwa telah melakukan pembunuhan mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang bernama Siti Faizah di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang RT 02 RW 03, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dengan cara mencekik pada bagian leher korban.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) junto ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat sebagai prajurit TNI," kata oditur militer saat membacakan dakwaan.

Setelah pembacaan dakwaan, oditur militer kemudian mengajukan lima saksi untuk didengar keterangannya di persidangan yang mendapat pengamanan ketat dari anggota TNI dan kepolisian tersebut.

Kelima saksi yang didengar keterangannya seputar hubungan korban dengan terdakwa hingga kronologis penemuan mayat korban yang beralamat di Kelurahan Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Semarang, itu adalah Kurnia Laela Sari, Effendi, Winarto Teja, Ngatman, dan Romadhon.

Ayah kandung korban, Ngatman (56), yang ditemui di sela persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Terdakwa harus dihukum setimpal karena telah membunuh anak saya yang tidak salah apa-apa," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024