"Yang jelas hibah belum bisa diturunkan karena kita mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," kata Sekretaris Daerah Banyumas, Mayangkoro, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 mengharuskan penggunaan dana bansos maupun hibah melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) saat penyusunan APBD.
Menurut Mayangkoro, solusi untuk mencairkan dana hibah maupun bansos ini melalui mekanisme APBD Perubahan.
"Pencairannya menunggu APBD Perubahan. Yang dikhawatirkan, kalau kita membuat kebijakan sendiri, malah keliru, repot," katanya.
Khusus hibah daerah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas, kata dia, kemungkinan tidak harus menunggu APBD Perubahan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun RKA.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPU Banyumas telah menyusun jadwal dan kegiatan menjelang pelaksanaan Pilkada Banyumas 27 Januari 2013.
"Kalau KPU, jadwal dan langkah-langkahnya sudah jelas, sedangkan untuk bansos belum jelas secara detailnya sehingga harus menunggu APBD Perubahan. Mudah-mudahan kalau APBD Perubahan bisa cepat, pencairannya juga bisa cepat," kata dia menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan secepatnya menyusun APBD Perubahan sehingga penetapannya dapat dipercepat.
Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memastikan kapan APBD Perubahan tersebut dapat ditetapkan oleh DPRD Banyumas.
"Tergantung pembahasan. Biasanya sekitar bulan Agustus, kalau dipercepat mungkin bisa bulan Juli," katanya.