"Rencananya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang akan menerapkan PP itu mulai 8 Maret 2012. Padahal, selama ini belum pernah ada sosialisasi terkait PP tersebut," kata Ketua DPW ALFI Jateng Suyanto di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan, PP Nomor 7/2004 tentang Perubahan Atas PP Nomor 49/2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departeen Pertanian itu menghambat kegiatan ekspor-impor barang.

Menurut dia, penerapan PP itu mengharuskan barang ekspor yang berasal dari flora dan fauna, termasuk kayu olahan harus menjalani pemeriksaan bebas hama, padahal hampir seluruh barang dikemas menggunakan kayu.

Apalagi, kata dia, Balai Karantina berencana melakukan pemeriksaan di sebuah depo sehingga waktu yang diperlukan lebih lama dan berpotensi memunculkan penarikan biaya "tidak resmi" yang membebani para eksportir.

Di sisi lain, Suyanto menyebutkan, selama ini biaya logistik di Indonesia untuk barang-barang ekspor sudah mencapai 25 persen dari biaya produksi, sementara di luar negeri biaya logistik paling tinggi 14 persen.

"Tentunya, penerapan PP itu nantinya akan memberi beban lebih tinggi pada eksportir, padahal di sisi lain tingkat persaingan produk kian ketat, utamanya produk-produk yang berasal dari China," katanya.

Suyanto mengkhawatirkan, para eksportir tidak akan mampu bersaing dengan kebijakan itu karena harga produk akan jatuh lebih mahal dan "gulung tikar", sementara pemerintah saat ini tengah gencar menggiatkan ekspor.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif ALFI Jateng Didik Methana menambahkan pemerintah terkesan tak konsisten, di satu sisi ingin menggencarkan ekspor, di sisi lain menerapkan regulasi yang memberatkan eksportir.

"Karena itu, kami menolak penerapan PP itu mulai 8 Maret 2012 untuk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, apalagi kami mendengar kalau Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga belum menerapkan PP tersebut," katanya.

Pada kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jateng, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jateng, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Semarang.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jateng Istajib AS yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya menampung keluhan pihak asosiasi pengangkut lokal dan eksportir terkait penerapan PP Nomor 7/2004.

"Kami akan merespons persoalan yang dikeluhkan secara mendasar, apalagi kaitannya dengan perkembangan dunia usaha yang memiliki prospek ekspor. Kalau memang memberatkan, bisa saja diusulkan untuk dihapus," katanya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024