Semarang (ANTARA) - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang Achmad Fuad menjadi saksi meringankan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota tersebut.

Achmad Fuad yang dihadirkan oleh penasihat hukum Mbak Ita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, menjelaskan tentang kinerja Mbak Ita selama menjadi orang nomor satu di Pemkot Semarang.

"Mbak Ita memiliki kepedulian terhadap urban farming, upaya mengoptimalkan fungsi masjid yang bukan hanya sebagai tempat ibadah," katanya.

Menurut dia, Mbak Ita yang dikenalnya sejak menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang itu menyerahkan langsung bantuan bibit pisang ke masjid-masjid.

Selain itu, penjualan bahan kebutuhan pokok murah yang digagas mantan Wali Kota Hevearita juga digelar di masjid-masjid untuk memberdayakan UMKM.

Dia juga menyebut Mbak Ita mendorong peran masjid dalam menekan angka stunting.

"Mbak Ita orang baik, peduli terhadap masyarakat," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut

Selain Achmad Fuad, penasihat hukum Mbak Ita juga menghadirkan saksi meringankan lainnya, yakni Sekretaris Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL) Kota Semarang Nik Sutiyani serta dua ahli.

Dua ahli yang dihadirkan masing-masing ahli hukum keuangan publik Universitas Indonesia Dian Simatupang dan ahli hukum pidana Unwahas Semarang Mahrus Ali.

Pemeriksaan saksi meringankan tersebut merupakan penghujung dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi Mbak Ita dan suami, Alwin Basri

Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai saksi

Baca juga: Saksi: Suami Mbak Ita beri bocoran Bapenda Semarang di-TO KPK


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025