"Kami menangkap satu tersangka, Af (30), sedangkan teman-temannya belum tertangkap," kata Kepala Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo, di Purbalingga, Rabu.

Menurut Ferdy Sambo, modus operandi yang dilakukan dengan cara masuk ke ATM BRI (Bank Rakyat Indonesia), kemudian meletakkan satu batang korek api ke dalam mesin ATM tersebut.

Menurut dia, komplotan tersebut juga menempelkan stiker sebuah nomor "call center" yang sebenarnya merupakan nomor telepon pelaku.

Dengan demikian di saat nasabah hendak mengambil uang, kata dia, kartu ATM akan terganjal oleh korek api yang telah dimasukkan tersangka di dalam mesin ATM.

Di saat nasabah tersebut kesulitan, lanjutnya, tersangka datang dan berpura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM ini serta mengarahkan nasabah itu untuk menghubungi nomor call center pada stiker yang telah tertempel di mesin ATM.

"Ketika nasabah ini menghubungi nomor call center tersebut, rekan tersangka yang menerima telepon akan meminta nomor PIN serta nomor rekening korban," katanya.

Setelah berhasil menipu korban dan mendapatkan nomor PIN kartu ATM tersebut, kata dia, komplotan ini segera mengeluarkan kartu ATM dari dalam mesin dan menguras uang tabungan milik korban melalui mesin ATM BRI di tempat lain.

Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka ini dapat dilakukan setelah salah satu korban, Sugino (44), melapor kepada polisi.

"Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan BRI Cabang Purbalingga untul meminta data rekaman kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang pada ATM di depan Pasar Segamas," katanya.

Dari rekaman CCTV tersebut, kata dia, penyidik mendapatkan foto pelaku dan selanjutnya melakukan penyelidikan serta penyamaran guna melakukan penangkapan.

Menurut dia, tersangka Af yang terlihat melintas di depan Pasar Segamas segera dibuntuti petugas hingga akhirnya dapat dapat ditangkap di rumah kosnya di Desa Panaruban, Kecamatan Kalikabong, Purbalingga, pada hari Minggu (26/2), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di Jawa Tengah, khusus di Purbalingga ada lima TKP, dan di Jakarta ada tiga TKP. Kami masih mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024