"Konsultan pengawas dari CV Espro yang bernama Slamet Sundoro telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi 'lift' GKN," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang Sugeng Riyanta di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap alat bukti yang ditemukan penyidik serta fakta persidangan sejumlah terdakwa kasus korupsi "lift" GKN.
Menurut dia, penyidik kejaksaan telah menelusuri dan mengembangkan penyidikan secara mendalam terkait dengan keterlibatan tersangka.
"Tersangka diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Espro yang bernama Rahmat Setiadi dan dokumen-dokumen pendukung pada proyek tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya sebagai konsultan yang berbuat curang tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemeriksaan sejumlah saksi atas tersangka Slamet Sundoro akan dilakukan pada hari Senin (6/2) di Kantor Kejari Semarang," katanya.
Terkait dengan belum ditahannya tersangka Slamet Sundoro pascapenetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, Sugeng menyatakan bahwa hal tersebut belum perlu dilakukan saat ini.
"Kami lihat perkembangan penyidikan. Jika tersangka perlu ditahan, akan kami tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penyidik Kejari Semarang melakukan penyelidikan atas proyek rehabilitasi "lift" di GKN Semarang II di Jalan Imam Bonjol Semarang karena diduga terdapat penyimpangan dan terindikasi korupsi.
Dugaan penyimpangan dan korupsi dalam kasus itu cukup kuat. Meskipun nama kegiatan rehabilitasi "lift", dana yang dianggarkan sama dengan pengadaan "lift" baru.
Pada tahun 2007 pagu anggaran proyek sebesar Rp1,28 miliar namun yang digunakan hanya Rp352 juta, sedangkan pada tahun 2008 nilai proyek Rp1,36 miliar padahal yang digunakan hanya Rp613 juta.
Kejari kemudian menetapkan dua pihak yang dianggap bertanggung jawab, yakni Setiabudi selaku rekanan proyek berasal dari CV Mutiara Abadi Sidoarjo dan panitia lelang bernama Miduk Sitompul yang sempat diperiksa namun akhirnya meninggal dunia.
Terdakwa Setiabudi divonis enam tahun, denda Rp600 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp958 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Tidak terima dengan vonis tersebut, terdakwa Setiabudi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Semarang juga menetapkan dua konsultan pengawas proyek "lift" di gedung yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 D Semarang itu sebagai tersangka.
Dua tersangka yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang adalah Sahadi selaku konsultan pengawas "lift" GKN pada tahun 2007 dan Rakhmat Setiadi yang bertindak sebagai konsultan pengawas "lift" GKN pada tahun 2008.