"Gugatan kepada Menteri Perindustrian ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sampang pada akhir Desember 2011, dan sidang perdana kasus ini rencananya pada 19 Januari 2012," kata Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) Gada Rahmatullah dalam keterangan persnya di Sampang, Madura, Minggu.

Ia menjelaskan sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dana bantuan sebesar Rp18,7 miliar itu untuk peningkatan program lahan produksi budi daya lahan tambak bagi petani garam.

"Namun, dalam pelaksanaanya dana tersebut hanya diperuntukkan bagi PT Garam, bukan untuk petani garam," katanya.

Padahal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara hanya dapat berbentuk pinjaman atau penyertaan modal negara (PMN).

"Demikian pula sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1, 2 dan ayat 9," katanya.

Ia menyebutkan di pasal itu dijelaskan usaha BUMN untuk mencari keuntungan bukan sebagai pelaksana program pengembangan garam bahan baku dan pengolahan garam, seperti yang dilakukan oleh PT Garam (Persero).

"Oleh karena itu, selain Menteri Perindustrian MS Hidayat, Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta juga kami gugat terkait dugaan penyalah gunaan bantuan dana senilai Rp18,7 miliar pada program pegaraman nasional ini," terang Gada Rahmatullah.(ZIZ/M008)

Editor: Desy Saputra

Pewarta : -
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024