Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengemukakan tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan seiring dengan kemajuan globalisasi akan semakin kompleks sehingga sinergi dibutuhkan terkait dengan perlindungan dan kepastian hukum.

"Dengan adanya kerja sama ini, yaitu tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis.

Ia mengatakan hal itu dalam acara penandatanganan kerja sama bidang pencegahan, penerangan, dan penanganan, penanganan permasalahan di bidang hukum antara Pemkot Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Penandantangan nota kesepahaman itu oleh Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang, Rabu (15/1), yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama perangkat daerah dengan kejari oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). 

Sedikitnya 11 OPD dilibatkan dalam kerja sama ini, antara lain DPUPR, Disperkim, Dishub, Dinsos, Disdikbud, Kecamatan Magelang Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Selatan, DPPKAD dan Sekretariat DPRD, serta Inspektorat Kota Magelang.

Aziz menyebut kemitraan ini sebagai "angin segar" guna mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan penandatanganan kerja sama ini upaya menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan antara Pemkot Magelang dan Kejari Magelang terkait dengan pencegahan, penerangan dan penanganan permasalahan dibidang hukum.

"Adapun ruang lingkupnya adalah perlindungan hukum untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dengan demikian teman-teman di OPD merasa nyaman karena akan diingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas ada landasan/aturan yang berlaku," katanya.

Hal itu  juga menjadi langkah preventif agar ke depan tidak ada masalah hukum karena ada pengawalan oleh kejari untuk memastikan tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, tantangan terkait dengan personel, dan material birokrasi.

"Sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan organisasi," katanya.

Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani mengatakan pendampingan hukum dibutuhkan untuk mengawal suatu kegiatan. Bantuan yang diberikan berupa pendampingan hukum, bukan pendampingan teknis proyek.

"Analisis terhadap aturan-aturan yang menjadi landasan untuk melakukan kegiatan, pada tataran pelaksana ada hal yang aturannya multiinterpretasi sehingga menimbulkan berbagai persepsi, atau bahkan ada yang tidak ada aturan, atau yang kontraproduktif," katanya.

Oleh karena itu, dibutuhkan analisis secara hukum secara cermat sehingga tidak terjadi satu kesalahan. 
 


Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025