Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda yakni Perda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tiga perda ini kan sebetulnya sangat ditunggu-tunggu, tidak hanya oleh OPD (organisasi perangkat daerah), tapi juga oleh masyarakat sehingga hingga di akhir tahun ini kami selesaikan dan sahkan tiga raperda menjadi perda," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman usai rapat paripurna, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Pria yang akrab disapa Pilus itu mengatakan untuk Perda Penyelenggaraan Perhubungan, di antaranya mencakup pengaturan parkir, dan jarak antara terminal yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mencakup pemetaan wilayah permukiman.
"Sebuah kota itu memang harus diatur tata ruang. Penting. Jadi, ditetapkan lah dengan perda itu untuk permukiman sehingga nanti dipetakan semuanya, mana yang layak untuk jadikan permukiman dan mana yang tidak layak," katanya.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah sosialisasi tiga perda tersebut oleh OPD terkait.
"OPD harus dan wajib segera melaksanakan dan menerapkan itu. Segera disosialisasikan agar masyarakatnya paham tentang itu, karena sangat ditunggu-tunggu," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan bahwa ketiga perda baru tersebut memang dibutuhkan untuk pembangunan Kota Semarang ke depan.
"Sebelumnya saya tanya pada teman-teman (OPD), ini kok ada perda-perda ini substansinya apa? Jangan hanya perda, setelah itu ya sudah gitu. Selama ini banyak hal seperti itu," kata Ita, sapaan akrab Hevearita.
Ia mencontohkan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang penting untuk pemetaan wilayah permukiman.
Selama ini, kata dia, ada pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan kepada pemerintah daerah.
"Fasum-fasos ini kan jarang diberikan. Kalau sudah terjadi bencana baru cepat-cepatan diserahkan. Sehingga, memang ini diperlukan, mulai dari hulunya, yaitu mulai dari perizinannya," katanya.
Baca juga: KAI Semarang catat 109 ribu penumpang masa angkutan natal