Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Selasa, 3 Desember 2024 8:22 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja, di Semarang, Senin (2/12/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024 melalui Program Sengkuyung.
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng untuk menekan tunggakan PKB.
Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada Oktober 2024.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam penarikan Pajak Kendaraan Bermotor, kata dia, juga ada sinergi antara Bappenda Jateng, kemudian Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
"Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," katanya usai menerima audiensi Bappenda, Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
Atas inovasi Program Sengkuyung, Nana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, ia meminta pelaksanaan Program Sengkuyung agar semakin baik karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menuturkan Samsat pusat menilai Program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik.
"Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain sehingga rencananya direplikasi di tingkat nasional," katanya.
Baca juga: Ombudsman apresiasi kinerja pelayanan publik pemda di Jateng
Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng untuk menekan tunggakan PKB.
Program tersebut disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada Oktober 2024.
Melalui program tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Dalam penarikan Pajak Kendaraan Bermotor, kata dia, juga ada sinergi antara Bappenda Jateng, kemudian Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
"Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengajak masyarakat agar mematuhi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," katanya usai menerima audiensi Bappenda, Ditlantas Polda Jateng dan Jasa Raharja.
Atas inovasi Program Sengkuyung, Nana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja yang merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut, ia meminta pelaksanaan Program Sengkuyung agar semakin baik karena semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jateng.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menuturkan Samsat pusat menilai Program Sengkuyung dapat berjalan dengan baik.
"Program ini belum ada sebelumnya di provinsi lain sehingga rencananya direplikasi di tingkat nasional," katanya.
Baca juga: Ombudsman apresiasi kinerja pelayanan publik pemda di Jateng
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BCA Expoversary 2026 Semarang hadirkan beragam promo untuk kendaraan dan rumah
08 February 2026 20:42 WIB
Jasa Marga prediksi puncak arus balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 capai 196 ribu kendaraan
03 January 2026 16:40 WIB
Polres Temanggung melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan malam Tahun Baru
30 December 2025 14:55 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Boyolali giatkan gerakan Indonesia ASRI dengan pembersihan Waduk Cengklik
14 February 2026 18:59 WIB
PIK 2026 resmi berjalan, DKPTI UMS dorong mahasiswa bangun usaha berbasis inovasi
14 February 2026 18:54 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB