Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan sekitar Rp300 miliar untuk perbaikan jalan-jalan rusak yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut pada 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng Hanung Triyono, di Semarang, Senin, menjelaskan prioritasnya untuk perbaikan jalan rusak berat dan sedang.
Ia menyebutkan, seperti jalan di wilayah Blora dan Purwodadi, jalan di Jateng bagian selatan meliputi Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS), jalur Kebumen dan Purworejo.
Menurut dia, Pemprov Jateng memang memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada 2025 untuk menopang ketahanan pangan dan pengembangan industri, antara lain perbaikan jalan dan saluran irigasi.
Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional pada 2025-2045, kata dia, penanganan infrastruktur jalan perlu diutamakan guna menunjang akses distribusi bahan pangan dan industri.
"Jalan desa, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional harus dapat terkoneksi dari pusat-pusat produksi ke pusat-pusat distribusi. Supaya bisa memangkas 'cost' distribusi," katanya, di sela peringatan Hari Bhakti ke-79 Pekerjaan Umum, di Auditorium Politeknik PU di Semarang.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan dan perbaikan jalan maupun irigasi tidak bisa dilakukan sendiri, namun perlu dilakukan secara kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain infrastruktur jalan, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi juga penting untuk mendukung program satu juta hektare sawah berkesinambungan.
"Selain mengembangkan sektor industri, kami juga berkomitmen sebagai penyokong pangan nasional," ujar Hanung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, kawasan industri, perumahan, dan sarana umum lainnya harus terus dilakukan guna mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri.
"Sebagai penumpu pangan dan industri tidak lepas dari infrastruktur. Namun, pembangunannya tidak bisa dilaksanakan sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota," katanya.
Untuk mendukung visi misi tersebut, kata dia, Pemprov Jateng juga telah menetapkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena infrastruktur sektor pertanian dan industri tidak bisa lepas dari tata ruang dan wilayah.