Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang menerima uang ganti kerugian (UGK) Rp832 juta atas aset tanah yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen II.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menyebutkan penyerahan secara simbolis sekaligus penandatanganan dokumen pelepasan aset dilakukan Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Ruang Kerja Wali Kota Magelang, Kamis.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR Moh Fajri Nukman, Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, dan beberapa pejabat Pemkot Magelang.
Aset tanah Pemkot Magelang itu, berupa tiga bidang tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Bidang tanah pertama memiliki luas 35 meter persegi dengan nilai UGK Rp250.950.000, kedua luasnya 11 meter persegi dengan UGK Rp78.870.000, dan ketiga seluas 70 meter persegi dengan UGK Rp503.000.000.
"Total nilai UGK yang diberikan kepada Pemkot Magelang sebesar Rp832.820.000. Sesuai ketentuan aset tanah yang terdampak pembangunan tol maka harus diwujudkan dengan tanah pengganti. Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Magelang, katanya sudah ada, tinggal nanti menindaklanjuti," kata Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha.
Ia menjelaskan berdasarkan target dari dokumen perencanaan pengadaan tanah terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang berjumlah 43 bidang. Namun, setelah dikerjakan bertambah menjadi 98 bidang.
Dari 98 bidang itu, yang sudah direalisasikan UGK 75 bidang, tiga bidang di antaranya aset Pemkot Magelang, sedangkan 11 bidang proses realisasi UGK dititipkan kepada Pengadilan Negeri Magelang karena ada sengketa dan ada yang tidak diketahui pemiliknya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR Moh Fajri Nukman menyebutkan realisasi UGK atas tanah/lahan yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang sudah 100 persen selesai.
"Hari ini kegiatannya adalah pelaksanaan hak aset tanah, kemudian kami ajukan pencairan ke Kementerian Keuangan, kemudian besok akan masuk ke rekening penampungan PPK. Kemudian kami akan menindaklanjuti transaksi dengan tanah penggantian, selanjutnya kami tindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat atas nama aset Pemkot Magelang," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengapresiasi BPN karena telah membantu mengurus administrasi aset tanah milik pemkot yang terdampak proyek jalan tol Yogyakrat-Bawen.
Dia berharap, seluruh proses berjalan dengan lancar.
"Kami juga mendapat tanah pengganti sesuai dengan UGR yang kami terima," ucapnya.
Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menyebutkan penyerahan secara simbolis sekaligus penandatanganan dokumen pelepasan aset dilakukan Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di Ruang Kerja Wali Kota Magelang, Kamis.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR Moh Fajri Nukman, Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, dan beberapa pejabat Pemkot Magelang.
Aset tanah Pemkot Magelang itu, berupa tiga bidang tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Bidang tanah pertama memiliki luas 35 meter persegi dengan nilai UGK Rp250.950.000, kedua luasnya 11 meter persegi dengan UGK Rp78.870.000, dan ketiga seluas 70 meter persegi dengan UGK Rp503.000.000.
"Total nilai UGK yang diberikan kepada Pemkot Magelang sebesar Rp832.820.000. Sesuai ketentuan aset tanah yang terdampak pembangunan tol maka harus diwujudkan dengan tanah pengganti. Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Magelang, katanya sudah ada, tinggal nanti menindaklanjuti," kata Kepala BPN Kota Magelang Muhun Nugraha.
Ia menjelaskan berdasarkan target dari dokumen perencanaan pengadaan tanah terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang berjumlah 43 bidang. Namun, setelah dikerjakan bertambah menjadi 98 bidang.
Dari 98 bidang itu, yang sudah direalisasikan UGK 75 bidang, tiga bidang di antaranya aset Pemkot Magelang, sedangkan 11 bidang proses realisasi UGK dititipkan kepada Pengadilan Negeri Magelang karena ada sengketa dan ada yang tidak diketahui pemiliknya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR Moh Fajri Nukman menyebutkan realisasi UGK atas tanah/lahan yang terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen II di Kota Magelang sudah 100 persen selesai.
"Hari ini kegiatannya adalah pelaksanaan hak aset tanah, kemudian kami ajukan pencairan ke Kementerian Keuangan, kemudian besok akan masuk ke rekening penampungan PPK. Kemudian kami akan menindaklanjuti transaksi dengan tanah penggantian, selanjutnya kami tindak lanjuti dengan penerbitan sertifikat atas nama aset Pemkot Magelang," katanya.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengapresiasi BPN karena telah membantu mengurus administrasi aset tanah milik pemkot yang terdampak proyek jalan tol Yogyakrat-Bawen.
Dia berharap, seluruh proses berjalan dengan lancar.
"Kami juga mendapat tanah pengganti sesuai dengan UGR yang kami terima," ucapnya.