Semarang (ANTARA) - Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas ditembak oknum polisi resmi melapor ke Polda Jawa Tengah atas kematian siswa kelas XI tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.
Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakan pula bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Baca juga: Polisi pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu, membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," katanya.
Menurut dia, perkara tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum setransparan mungkin.
Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan benar dan sesuai dengan fakta.
Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakan pula bahwa R saat ini telah ditahan untuk jalani penyelidikan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik milik anggota tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Baca juga: Polisi pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang sudah ditahan