Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mengukir prestasi dengan meraih dua kategori penghargaan sekaligus sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen untuk memenuhi tertib ukur.
Artinya, Pemkot Semarang telah memastikan bahwa UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) serta BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yang beredar di wilayahnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur," kata Ita, sapaan akrabnya.
Penghargaan DTU tersebut merupakan kelanjutan dari penghargaan yang sama yang diterima pada November 2023 untuk kategori DTU Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang Edi Subeno menjelaskan bahwa penghargaan tertib ukur diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu.
"Untuk tahun ini, Kota Semarang memiliki nilai tertinggi. Dari 18 daerah yang memenuhi kriteria, yaitu 17 kabupaten/kota dan satu provinsi DKI, Kota Semarang menjadi yang paling menonjol," katanya.
Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur berkat pemenuhan kriteria utama yang terdiri dari dua indikator: Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur (UTTP dan BDKT).
Selain itu, pemenuhan kriteria penunjang, seperti Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal juga menjadi pertimbangan.
"Jika skor dari penilaian ini memenuhi 'passing grade', maka daerah tersebut akan menerima penghargaan tertib ukur. Kami pastikan semua pasar dan alat ukur di Kota Semarang telah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi ketentuan dengan lebih dari 855 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan bertanda tera sah yang berlaku.
Pasar yang mendapatkan penghargaan PTU, yakni Pasar Damar, Pasar Dargo, Pasar Gang Baru, Pasar Genuk, Pasar Gunungpati, Pasar Jatingaleh, Pasar Karimata, Pasar Kedungmundu, Pasar Meteseh, Pasar Mrican, Pasar Prembaen, Pasar Sisingamangaraja, dan Pasar Surtikanti.
Baca juga: "Petruk Semarang", cara Pemkot bantu pasarkan hasil pertanian
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen untuk memenuhi tertib ukur.
Artinya, Pemkot Semarang telah memastikan bahwa UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) serta BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yang beredar di wilayahnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur," kata Ita, sapaan akrabnya.
Penghargaan DTU tersebut merupakan kelanjutan dari penghargaan yang sama yang diterima pada November 2023 untuk kategori DTU Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang Edi Subeno menjelaskan bahwa penghargaan tertib ukur diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu.
"Untuk tahun ini, Kota Semarang memiliki nilai tertinggi. Dari 18 daerah yang memenuhi kriteria, yaitu 17 kabupaten/kota dan satu provinsi DKI, Kota Semarang menjadi yang paling menonjol," katanya.
Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur berkat pemenuhan kriteria utama yang terdiri dari dua indikator: Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur (UTTP dan BDKT).
Selain itu, pemenuhan kriteria penunjang, seperti Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal juga menjadi pertimbangan.
"Jika skor dari penilaian ini memenuhi 'passing grade', maka daerah tersebut akan menerima penghargaan tertib ukur. Kami pastikan semua pasar dan alat ukur di Kota Semarang telah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi ketentuan dengan lebih dari 855 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan bertanda tera sah yang berlaku.
Pasar yang mendapatkan penghargaan PTU, yakni Pasar Damar, Pasar Dargo, Pasar Gang Baru, Pasar Genuk, Pasar Gunungpati, Pasar Jatingaleh, Pasar Karimata, Pasar Kedungmundu, Pasar Meteseh, Pasar Mrican, Pasar Prembaen, Pasar Sisingamangaraja, dan Pasar Surtikanti.
Baca juga: "Petruk Semarang", cara Pemkot bantu pasarkan hasil pertanian