Magelang (ANTARA) - Hingga saat ini belum ada pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024 yang menggelar kampanye rapat umum, kata anggota KPU Kabupaten Magelang Yohanes Subagyo.
Yohanes Subagyo di Magelang mengatakan bahwa sampai Jumat ini belum ada peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang mendaftar terkait dengan rapat umum.
Pilkada di Kabupaten Magelang diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sudaryanto-Agung Trijaya dan Grengseng Pamuji-Sahid.
Ditegaskan pula bahwa pelaksanaan rapat umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati hanya boleh satu kali, sedangkan peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah bisa menggelar rapat umum dua kali.
"Tempatnya itu terserah. Kalau pilbup bisa menggunakan sistem dapil, misalnya fokus di Dapil 1 atau fokus di Dapil 6, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, di Kabupaten Magelang ada tiga lokasi yang dilarang untuk rapat umum, pertama Lapangan drh. Supadi , kedua di Stadion Gemilang, dan ketiga itu Lapangan Pasturan Muntilan.
Alasan kenapa tidak boleh di Lapangan drh. Supadi, dia menjelaskan tempat itu dekat dengan perkantoran, rumah dinas bupati, rumah dinas ketua dewan.
Sementara itu, di Lapangan Pasturan Muntilan juga dilarang gelar rapat umum, kata Subagyo, karena di sekitarnya ada rumah sakit dan tempat ibadah.
Adapun di Stadion Gemilang, lanjut dia, saat ini baru ada renovasi. Oleh karena itu, tiga lokasi itu dilarang dijadikan lokasi rapat umum.
Pada masa kampanye ini, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi kepada pasangan calon, yakni mencetak bahan kampanye.
"Kami mencetakkan untuk paslon sejumlah DPT 1.014.262 pemilih," ujarnya.
Namun, lanjut Subagyo, karena hanya dua pasangan calon, kemudian DPT ini dibagi dua. Dengan demikian, setiap paslon akan mendapatkan selebaran sebanyak 507.252 lembar dan brosur masing-masing calon 507.252 lembar.
Untuk alat peraga kampanye (APK), kata dia, masing-masing paslon mendapatkan hak yang sama untuk spanduk masing-masing paslon sebanyak 372 buah.
APK itu dipasang di desa/kelurahan masing-masing 2 spanduk, umbul-umbul masing-masing 10 di setiap kecamatan, dan baliho di lima titik pintu masuk Kabupaten Magelang sebanyak 5 buah untuk masing-masing paslon. Selain itu, di 21 kecamatan juga dicetak baliho ukuran 3 x 4 meter.
Yohanes Subagyo di Magelang mengatakan bahwa sampai Jumat ini belum ada peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang mendaftar terkait dengan rapat umum.
Pilkada di Kabupaten Magelang diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Sudaryanto-Agung Trijaya dan Grengseng Pamuji-Sahid.
Ditegaskan pula bahwa pelaksanaan rapat umum untuk pemilihan bupati/wakil bupati hanya boleh satu kali, sedangkan peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah bisa menggelar rapat umum dua kali.
"Tempatnya itu terserah. Kalau pilbup bisa menggunakan sistem dapil, misalnya fokus di Dapil 1 atau fokus di Dapil 6, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, di Kabupaten Magelang ada tiga lokasi yang dilarang untuk rapat umum, pertama Lapangan drh. Supadi , kedua di Stadion Gemilang, dan ketiga itu Lapangan Pasturan Muntilan.
Alasan kenapa tidak boleh di Lapangan drh. Supadi, dia menjelaskan tempat itu dekat dengan perkantoran, rumah dinas bupati, rumah dinas ketua dewan.
Sementara itu, di Lapangan Pasturan Muntilan juga dilarang gelar rapat umum, kata Subagyo, karena di sekitarnya ada rumah sakit dan tempat ibadah.
Adapun di Stadion Gemilang, lanjut dia, saat ini baru ada renovasi. Oleh karena itu, tiga lokasi itu dilarang dijadikan lokasi rapat umum.
Pada masa kampanye ini, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi kepada pasangan calon, yakni mencetak bahan kampanye.
"Kami mencetakkan untuk paslon sejumlah DPT 1.014.262 pemilih," ujarnya.
Namun, lanjut Subagyo, karena hanya dua pasangan calon, kemudian DPT ini dibagi dua. Dengan demikian, setiap paslon akan mendapatkan selebaran sebanyak 507.252 lembar dan brosur masing-masing calon 507.252 lembar.
Untuk alat peraga kampanye (APK), kata dia, masing-masing paslon mendapatkan hak yang sama untuk spanduk masing-masing paslon sebanyak 372 buah.
APK itu dipasang di desa/kelurahan masing-masing 2 spanduk, umbul-umbul masing-masing 10 di setiap kecamatan, dan baliho di lima titik pintu masuk Kabupaten Magelang sebanyak 5 buah untuk masing-masing paslon. Selain itu, di 21 kecamatan juga dicetak baliho ukuran 3 x 4 meter.