Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan entry meeting audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap notaris Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Kamis (24/10) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengisian kuesioner PMPJ yang telah dilaksanakan pada bulan April lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan sudah lebih dulu melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap 11 Notaris di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes serta Kabupaten Tegal.
Dalam entry meeting kali ini, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara bersama Wakil Ketua Majelis Pengawas Darah (MPD) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Untung.
Audit Kepatuhan sendiri rencananya akan berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 24--25 Oktober 2024.
Kadiv Yankumham mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga bulan Juni 2024, terdapat 216 notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi.
"Para notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi tersebut perlu diaudit dalam rangka evaluasi dan penyuluhan untuk mendorong peran aktif notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Anggiat memberikan arahan.
"Kegiatan audit kepatuhan notaris mencakup evaluasi atas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," sambungnya.
Kadivyankumham juga menyampaikan demi mencegah dimanfaatkannya profesi notaris sebagai penjaga gerbang atau gatekeeper pencucian uang, notaris yang akan memberikan jasa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya, haruslah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan transaksi pengguna jasanya.
"Penerapan PMPJ harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan, " ujarnya.
"Kita harus bersinergi dan bekerjasama. Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sebagai kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para notaris," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto pada satu kesempatan menegaskan jika notaris sebagai pejabat negara harus selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
"Dengan adanya PMPJ ini, kita semua menjaga muruah jabatan notaris," pesannya.
Setelah kegiatan audit kepatuhan ini diharapkan notaris dalam memberikan jasa, mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, harus menerapkan pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa.
Serta melakukan pelaporan transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan melalui goAML.
Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi PMPJ. ***
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengisian kuesioner PMPJ yang telah dilaksanakan pada bulan April lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan sudah lebih dulu melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap 11 Notaris di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes serta Kabupaten Tegal.
Dalam entry meeting kali ini, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara bersama Wakil Ketua Majelis Pengawas Darah (MPD) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Untung.
Audit Kepatuhan sendiri rencananya akan berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 24--25 Oktober 2024.
Kadiv Yankumham mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga bulan Juni 2024, terdapat 216 notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi.
"Para notaris yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi dan tinggi tersebut perlu diaudit dalam rangka evaluasi dan penyuluhan untuk mendorong peran aktif notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Anggiat memberikan arahan.
"Kegiatan audit kepatuhan notaris mencakup evaluasi atas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan," sambungnya.
Kadivyankumham juga menyampaikan demi mencegah dimanfaatkannya profesi notaris sebagai penjaga gerbang atau gatekeeper pencucian uang, notaris yang akan memberikan jasa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya, haruslah terlebih dahulu melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan transaksi pengguna jasanya.
"Penerapan PMPJ harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berkelanjutan, " ujarnya.
"Kita harus bersinergi dan bekerjasama. Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sebagai kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para notaris," terangnya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto pada satu kesempatan menegaskan jika notaris sebagai pejabat negara harus selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
"Dengan adanya PMPJ ini, kita semua menjaga muruah jabatan notaris," pesannya.
Setelah kegiatan audit kepatuhan ini diharapkan notaris dalam memberikan jasa, mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, harus menerapkan pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa.
Serta melakukan pelaporan transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan melalui goAML.
Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi PMPJ. ***