Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang mengungkap dugaan aliran dana judi daring ke sejumlah kelompok gangster di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
"Ditemukan adanya pembiayaan sejumlah gangster oleh laman judi daring," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah anggota gangster yang ditangkap, lanjut dia, merupakan admin media sosial sejumlah gangster.
"Ada tiga admin media sosial. Mereka mendapat aliran dana dari judi daring," katanya.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MIS (22) warga Semarang Utara, MAH (19) warga Pedurungan, serta SWA (23) warga Semarang Barat.
Ia menjelaskan laman-laman judi daring tersebut bekerja sama dengan tersangka MIB yang selanjutnya disalurkan ke empat kelompok gangster.
Menurut dia, tersangka memperoleh aliran uang sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan. Uang yang dialirkan tersebut ditujukan untuk pengobatan jika terluka saat tawuran, membeli minuman keras, hingga kebutuhan rekreasi dan pertemuan.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp48 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana judi daring tersebut.
"Sudah ada bukti, misalnya kebutuhan pengobatan untuk peristiwa duel di Jalan Dr.Cipto beberapa waktu lalu," katanya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku yang berada di balik peristiwa tersebut.
Baca juga: Polrestabes Semarang tangkap 22 "gangster" siswa SMP-SMA
"Ditemukan adanya pembiayaan sejumlah gangster oleh laman judi daring," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sejumlah anggota gangster beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah anggota gangster yang ditangkap, lanjut dia, merupakan admin media sosial sejumlah gangster.
"Ada tiga admin media sosial. Mereka mendapat aliran dana dari judi daring," katanya.
Polisi sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MIS (22) warga Semarang Utara, MAH (19) warga Pedurungan, serta SWA (23) warga Semarang Barat.
Ia menjelaskan laman-laman judi daring tersebut bekerja sama dengan tersangka MIB yang selanjutnya disalurkan ke empat kelompok gangster.
Menurut dia, tersangka memperoleh aliran uang sebesar Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan. Uang yang dialirkan tersebut ditujukan untuk pengobatan jika terluka saat tawuran, membeli minuman keras, hingga kebutuhan rekreasi dan pertemuan.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp48 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana judi daring tersebut.
"Sudah ada bukti, misalnya kebutuhan pengobatan untuk peristiwa duel di Jalan Dr.Cipto beberapa waktu lalu," katanya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih memburu pelaku yang berada di balik peristiwa tersebut.
Baca juga: Polrestabes Semarang tangkap 22 "gangster" siswa SMP-SMA