Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk melakukan pencegahan kekerasan pada anak di satuan pendidikan dengan memberikan pemahaman hukum pada guru bimbingan konseling.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Budi Suheryanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi agar kasus oknum guru bimbingan konseling (BK) tidak terjadi di tingkat SMP.
"Oleh karena itu, kami mengundang 54 guru BK SMP negeri dan swasta dengan tujuan melakukan tindakan preventif agar mereka dalam dalam mengawal menangani anak tidak sampai salah," katanya.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Perbanyak kegiatan positif cegah perundungan
Menurut dia, guru bimbingan konseling harus mempunyai rambu-rambu dalam menangani masalah pada peserta didik karena saat ini sudah ada satuan petugas di tingkat dinas dan sekolah.
"Kami mengingatkan lagi dan upayakan agar pertemuan guru BK dapat berkelanjutan. Guru BK melayani konsultasi peserta didik tentu ada batasan dan kewenangan, tidak boleh memegang atau hal lainnya," katanya.
Dia mengatakan guru BK itu seperti dianggap tidak ada tetapi harus ada karena selain mendampingi anak yang mengalami permasalahan dan perihal bimbingan karir.
"Oleh karena itu, guru BK harus dekat dengan peserta didiknya," katanya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pekalongan Maziyah menjelaskan hal itu menjadi salah satu tupoksi kejaksaan untuk mengedukasi para guru bimbingan konseling di satuan pendidikan.
"Kami berkolaborasi dengan Dinas pendidikan, output yang diharapkan adalah ada rambu-rambu yang diketahui para guru, unsur tindak pidana harus diketahui karena guru BK berhubungan langsung dengan siswa," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang canangkan pengawasan guru dan siswa cegah kekerasan
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kekerasan Pelajar di Kudus
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Budi Suheryanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan pihaknya berupaya mengantisipasi agar kasus oknum guru bimbingan konseling (BK) tidak terjadi di tingkat SMP.
"Oleh karena itu, kami mengundang 54 guru BK SMP negeri dan swasta dengan tujuan melakukan tindakan preventif agar mereka dalam dalam mengawal menangani anak tidak sampai salah," katanya.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Perbanyak kegiatan positif cegah perundungan
Menurut dia, guru bimbingan konseling harus mempunyai rambu-rambu dalam menangani masalah pada peserta didik karena saat ini sudah ada satuan petugas di tingkat dinas dan sekolah.
"Kami mengingatkan lagi dan upayakan agar pertemuan guru BK dapat berkelanjutan. Guru BK melayani konsultasi peserta didik tentu ada batasan dan kewenangan, tidak boleh memegang atau hal lainnya," katanya.
Dia mengatakan guru BK itu seperti dianggap tidak ada tetapi harus ada karena selain mendampingi anak yang mengalami permasalahan dan perihal bimbingan karir.
"Oleh karena itu, guru BK harus dekat dengan peserta didiknya," katanya.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pekalongan Maziyah menjelaskan hal itu menjadi salah satu tupoksi kejaksaan untuk mengedukasi para guru bimbingan konseling di satuan pendidikan.
"Kami berkolaborasi dengan Dinas pendidikan, output yang diharapkan adalah ada rambu-rambu yang diketahui para guru, unsur tindak pidana harus diketahui karena guru BK berhubungan langsung dengan siswa," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang canangkan pengawasan guru dan siswa cegah kekerasan
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kekerasan Pelajar di Kudus