Sukoharjo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memastikan distribusi elpiji melon atau 3 kg tepat sasaran di masyarakat sesuai dengan program subsidi pemerintah.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sukoharjo Arif Ardiantoro di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan, bersama dengan Pertamina Patra Niaga JBT melakukan inspeksi mendadak terkait distribusi elpiji subsidi.
"Tujuannya untuk memastikan pendistribusian elpiji 3 kg di Kabupaten Sukoharjo tepat sasaran," katanya.
Ia mengatakan, mengacu pada surat edaran Dirjen Migas, ada delapan usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi atau elpiji 3 kg, di antaranya usaha binatu dan restoran.
"Pada kesempatan kali ini kami datang langsung ke tiga laundry dan satu restoran untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran, dan sebagainya bisa beralih ke elpiji nonsubsidi, seperti bright gas dalam mendukung usahanya," katanya.
Sementara itu, Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Wahyu Purwatmo mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian yang di luar petani sasaran, petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu.
"Kami mengapresiasi pemerintah daerah dan Hiswana Migas yang melakukan sidak dan edukasi kepada usaha laundry (binatu) dan restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg di luar ketentuan," katanya.
Ia mengatakan, untuk usaha laundry dan restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg difasilitasi untuk melakukan penukaran dua tabung elpiji 3 kg menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi.
"Pada hari ini tadi dari empat usaha yang disidak terdapat 28 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007 dan 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran yakni petani kecil, dan nelayan sasaran yang merupakan nelayan kecil.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Sukoharjo Arif Ardiantoro di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan, bersama dengan Pertamina Patra Niaga JBT melakukan inspeksi mendadak terkait distribusi elpiji subsidi.
"Tujuannya untuk memastikan pendistribusian elpiji 3 kg di Kabupaten Sukoharjo tepat sasaran," katanya.
Ia mengatakan, mengacu pada surat edaran Dirjen Migas, ada delapan usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi atau elpiji 3 kg, di antaranya usaha binatu dan restoran.
"Pada kesempatan kali ini kami datang langsung ke tiga laundry dan satu restoran untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran, dan sebagainya bisa beralih ke elpiji nonsubsidi, seperti bright gas dalam mendukung usahanya," katanya.
Sementara itu, Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Wahyu Purwatmo mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian yang di luar petani sasaran, petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu.
"Kami mengapresiasi pemerintah daerah dan Hiswana Migas yang melakukan sidak dan edukasi kepada usaha laundry (binatu) dan restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg di luar ketentuan," katanya.
Ia mengatakan, untuk usaha laundry dan restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg difasilitasi untuk melakukan penukaran dua tabung elpiji 3 kg menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi.
"Pada hari ini tadi dari empat usaha yang disidak terdapat 28 tabung elpiji 3 kg ditukar dengan 14 Bright Gas," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007 dan 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran yakni petani kecil, dan nelayan sasaran yang merupakan nelayan kecil.