Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mensosialisasikan tata cara pelaporan dana kampanye kepada seluruh pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, di Temanggung, Senin, menyampaikan dalam sosialisasi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye secara lengkap dan tepat waktu.
"Laporan dana kampanye ini sangat penting karena menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada masyarakat," katanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye.
Ia menyampaikan dalam sosialisasi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye secara lengkap dan tepat waktu.
"Laporan dana kampanye ini sangat penting karena menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada masyarakat," katanya.
Ia menyebut, semua pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024 lalu melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SKDK).
Namun, pelaporan tidak berhenti sampai di situ. Pasangan calon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 dan laporan pengeluaran dana kampanye pada tanggal 24 November 2024.
"Kami mengundang Ikatan Akuntan Publik Indonesia untuk turut memantau dan mengawasi proses pelaporan ini," katanya.
Ia menuturkan, KPU Temanggung tidak main-main dalam mengawasi pelaporan dana kampanye.
Bagi pasangan calon yang tidak melaporkan LADK, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan tidak diizinkan melakukan kampanye.
Pasangan calon yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dilantik.
"Untuk laporan dana pengeluaran, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pasangan calon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih," katanya.
Batas maksimal sumbangan dan pengeluaran dana kampanye
KPU Temanggung juga telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye, yaitu Rp75 juta untuk perorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum.
Selain itu, total pengeluaran kampanye untuk setiap pasangan calon dibatasi sebesar Rp37,4 miliar.
Ia berharap dengan sosialisasi yang intensif ini, seluruh pasangan calon dapat memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
Baca juga: KPU Temanggung kumpulkan foto pasangan calon untuk surat suara
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois, di Temanggung, Senin, menyampaikan dalam sosialisasi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye secara lengkap dan tepat waktu.
"Laporan dana kampanye ini sangat penting karena menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada masyarakat," katanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye.
Ia menyampaikan dalam sosialisasi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye secara lengkap dan tepat waktu.
"Laporan dana kampanye ini sangat penting karena menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada masyarakat," katanya.
Ia menyebut, semua pasangan calon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024 lalu melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SKDK).
Namun, pelaporan tidak berhenti sampai di situ. Pasangan calon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 dan laporan pengeluaran dana kampanye pada tanggal 24 November 2024.
"Kami mengundang Ikatan Akuntan Publik Indonesia untuk turut memantau dan mengawasi proses pelaporan ini," katanya.
Ia menuturkan, KPU Temanggung tidak main-main dalam mengawasi pelaporan dana kampanye.
Bagi pasangan calon yang tidak melaporkan LADK, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan tidak diizinkan melakukan kampanye.
Pasangan calon yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dilantik.
"Untuk laporan dana pengeluaran, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pasangan calon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih," katanya.
Batas maksimal sumbangan dan pengeluaran dana kampanye
KPU Temanggung juga telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye, yaitu Rp75 juta untuk perorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum.
Selain itu, total pengeluaran kampanye untuk setiap pasangan calon dibatasi sebesar Rp37,4 miliar.
Ia berharap dengan sosialisasi yang intensif ini, seluruh pasangan calon dapat memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
Baca juga: KPU Temanggung kumpulkan foto pasangan calon untuk surat suara