Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hingga Senin (8/10).
"Sampai hari ini tidak ada temuan pelanggaran ASN selama kampanye berlangsung sejak 25 September," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono pada Deklarasi Netralitas ASN di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Meski belum ada temuan pelanggaran, dikatakannya, untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar netralitas selama pilkada, Pemkot Surakarta menerjunkan tim khusus untuk memantau aktivitas pegawai di lingkungan Pemkot Surakarta.
"Kami akan terus pantau sampai pemungutan suara nanti," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, ASN di lingkungan Pemkot Surakarta tidak hanya dilarang menghadiri sosialisasi pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tetapi juga dilarang memberikan respon apapun terhadap unggahan pasangan calon di sosial media.
"Jangankan ikut posting, sekadar komen atau ikut like postingan paslon juga tidak diperkenankan apalagi sampai membagikan postingan," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain itu, aturan serupa juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman, Pembinaan, dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang ditandatangani Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya berharap ASN di lingkungan Pemkot Surakarta memahami aturan tersebut.
"Selain itu juga menjadikan SKB tersebut sebagai pegangan agar tidak melakukan pelanggaran, terutama saat masa kampanye Pilwalkot Solo," katanya.
Baca juga: Inilah hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap Pj Bupati Kudus
"Sampai hari ini tidak ada temuan pelanggaran ASN selama kampanye berlangsung sejak 25 September," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono pada Deklarasi Netralitas ASN di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Meski belum ada temuan pelanggaran, dikatakannya, untuk memastikan tidak ada ASN yang melanggar netralitas selama pilkada, Pemkot Surakarta menerjunkan tim khusus untuk memantau aktivitas pegawai di lingkungan Pemkot Surakarta.
"Kami akan terus pantau sampai pemungutan suara nanti," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, ASN di lingkungan Pemkot Surakarta tidak hanya dilarang menghadiri sosialisasi pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tetapi juga dilarang memberikan respon apapun terhadap unggahan pasangan calon di sosial media.
"Jangankan ikut posting, sekadar komen atau ikut like postingan paslon juga tidak diperkenankan apalagi sampai membagikan postingan," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Netralitas ASN Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selain itu, aturan serupa juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman, Pembinaan, dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang ditandatangani Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya berharap ASN di lingkungan Pemkot Surakarta memahami aturan tersebut.
"Selain itu juga menjadikan SKB tersebut sebagai pegangan agar tidak melakukan pelanggaran, terutama saat masa kampanye Pilwalkot Solo," katanya.
Baca juga: Inilah hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap Pj Bupati Kudus