Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, yang diwakili Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti, menggelar "Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM" kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kemenkumham Jawa Tengah, Senin (7/10).
Pada kegiatan tersebut, Lista didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum, dan HAM, Andhy Kusriyanto serta Penyuluh Hukum, Danang Agung.
Tujuan kegiatan tersebut untuk menyampaikan rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM yang dilaksanakan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan (LPP) Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa.
Agenda pertama, Kemenkumham Jateng melaksanakan koordinasi ke LPP Semarang yang disambut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Oktari.
"Permintaan tindak lanjut tersebut tidak hanya disampaikan pada LPP Semarang, nantinya juga akan di sampaikan pada UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil kemenkumham Jawa Tengah atas hasil rekomendasi analisis evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yaitu dengan penyebaran alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta sarana, dan prasarana untuk mendukung kegiatan Litmas", jelas Lista mewakili Tejo Harwanto.
Sasaran berikutnya, yaitu ke Lapas Ambarawa yang diterima langsung Kepala Lapas Ambarawa, Mujiarto. Sejalan dengan agenda di LPP Semarang, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya di Lapas Ambarawa adalah tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM.
"Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi yang baik pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyempurnaan peraturan terkait tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan di masa yang akan datang," katanya.
"Dengan adanya perbaikan kebijakan/peraturan dimaksud, semoga Pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembinaan dengan lebih baik lagi kepada warga binaan Pemasyarakatan sesuai perkembangan saat ini,“ terangnya.
Ia menambahkan, terkait dengan penyampaian tindak lanjut dimaksud agar disampaikan apa adanya sesuai dengan kondisi pada masing-masing UPT karena kompilasi tindak lanjut tersebut akan menjadi penyempurna atas analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada tahun 2024.
Pada akhir kegiatan di LPP Semarang dan Lapas Ambarawa, Lista menyampaikan hasil verifikasi sementara data dukung P2HAM oleh tim Pendamping Wilayah P2HAM pada Direktorat Jenderal HAM.
"Hasil verifikasi data dukung P2HAM masing-masing UPT telah disampaikan oleh Ditjen HAM. Bagi UPT yang masih kuning atau merah, Kanwil Jateng membuka pintu diskusi dan koordinasi atas kendala dan hambatan dalam pemenuhan data dukung P2HAM untuk dicarikan solusi bersama", harapnya. ***
Pada kegiatan tersebut, Lista didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum, dan HAM, Andhy Kusriyanto serta Penyuluh Hukum, Danang Agung.
Tujuan kegiatan tersebut untuk menyampaikan rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM yang dilaksanakan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Perempuan (LPP) Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa.
Agenda pertama, Kemenkumham Jateng melaksanakan koordinasi ke LPP Semarang yang disambut Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Oktari.
"Permintaan tindak lanjut tersebut tidak hanya disampaikan pada LPP Semarang, nantinya juga akan di sampaikan pada UPT Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil kemenkumham Jawa Tengah atas hasil rekomendasi analisis evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM terkait Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yaitu dengan penyebaran alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta sarana, dan prasarana untuk mendukung kegiatan Litmas", jelas Lista mewakili Tejo Harwanto.
Sasaran berikutnya, yaitu ke Lapas Ambarawa yang diterima langsung Kepala Lapas Ambarawa, Mujiarto. Sejalan dengan agenda di LPP Semarang, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya di Lapas Ambarawa adalah tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM.
"Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi yang baik pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyempurnaan peraturan terkait tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan di masa yang akan datang," katanya.
"Dengan adanya perbaikan kebijakan/peraturan dimaksud, semoga Pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembinaan dengan lebih baik lagi kepada warga binaan Pemasyarakatan sesuai perkembangan saat ini,“ terangnya.
Ia menambahkan, terkait dengan penyampaian tindak lanjut dimaksud agar disampaikan apa adanya sesuai dengan kondisi pada masing-masing UPT karena kompilasi tindak lanjut tersebut akan menjadi penyempurna atas analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada tahun 2024.
Pada akhir kegiatan di LPP Semarang dan Lapas Ambarawa, Lista menyampaikan hasil verifikasi sementara data dukung P2HAM oleh tim Pendamping Wilayah P2HAM pada Direktorat Jenderal HAM.
"Hasil verifikasi data dukung P2HAM masing-masing UPT telah disampaikan oleh Ditjen HAM. Bagi UPT yang masih kuning atau merah, Kanwil Jateng membuka pintu diskusi dan koordinasi atas kendala dan hambatan dalam pemenuhan data dukung P2HAM untuk dicarikan solusi bersama", harapnya. ***